Breaking News Diduga Peristiwa Penodongan Senjata Api : Tapi Civil Bos Emas Ilegal. Ke Wartawan!!

LEBAK, RJNPOS.COM – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Arfendy CFLE Menegaskan Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia. Kamis (23-10-2025).

Hukum membawa senjata api (senpi) di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keamanan dan pelanggaran masyarakat.

Kepemilikan dan penggunaan senpi diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, serta memiliki konsekuensi hukum berat bagi yang melanggar.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai hukum membawa senjata api di Indonesia:

1. Kepemilikan Senjata Api

Di Indonesia, senjata api hanya dapat dimiliki oleh pihak tertentu yang telah mendapatkan izin resmi, seperti:

Aparat penegak hukum (TNI, Polri).

Instansi yang memiliki tugas keamanan khusus (beberapa badan keamanan).

Individu tertentu dengan izin khusus (misalnya, kolektor atau untuk bela diri, dengan ketentuan yang sangat ketat).

Aturan Hukum tentang Kepemilikan Senjata Api :

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Pasal 1 Ayat (1).

bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Telah terjadi penodongan senjata api kepada wartawan online di Samping Polres Lebak Pukul 1 Malam padam malam, Sabtu tanggal 27 September tahun 2025 TKP kejadian di depan BTN Sudirman Hil Samping Polres Lebak.

Jenis pistol yang di gunakan oleh pihak yang diduga pelaku belum diketahui jenisnya hanya saja warna diketahui warna hitam jenis pistol isinya terbuka diletakkan di hadapan korban bernama Insial DS.

Kemudian yang diduga pelaku bicara kencang membentak sambil memegang pistol tersebut, mau elu dulu yang gua tembak atau elu yang mau gua tembak pake senjata api ini orang orang yang berkumpul di samping elu ini suruh minggir dulu elu mau nya ribut di sini oknum polisi menyebut dengan arogan atau di Lapangan Polres Lebak ujar pelaku kepada korban’

Korban hanya diam tidak bisa berbuat apa apa pada saat itu karena posisi si korban hanya sendirian tengah malam di samperin 4 mobil pasukan yang diduga pelaku ke depan pintu BTN Sudirman hil, korban hanya menyiapkan klarifikasi terkait pemberitaan yang pada saat itu ada kejadian di tambang emas ilegal menimbun 14 orang hingga meninggal dunia di tempat lokasi tambang emas tersebut di Bogor kecamatan Cigudeg Bogor, Desa banyuwangi gunung guruh

,,,Hampir 1 jam korban di eksekusi di tempat kejadian tidak ada anggota polisi satu pun yang bertugas di polres Lebak padahal TKP kejadian pas di samping polres Lebak, tepatnya di jam 1 malam

Hanya saja ada saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu sekuritiy BTN Sudirman hil yang belum diketahui namanya kemudian saksi kedua pakde warga BTN Sudirman hil juga melihat dirinya menyampaikan kepada istri si korban ia teh saya melihat pak Dani semalam di kerumunin orang banyak di depan BTN Sudirman hil saya kira itu teman nya ujar pakde

Ternyata istri si korban diam diam mengikuti suami nya Karana curiga ada hal yang kurang enak dalam hatinya Karana malam malam di telpon orang yang tidak di kenal istri si korban melihat jelas si korban di eksekusi dan di todong pistol oleh sekolompok orang yang tidak dikenal lalu istri si korban buru buru pulang tujuan.

Mau ambil Hp mau rekam video kejadian tersebut pas datang ke rumah Hp keadaan lobet tidak bisa di gunakan dan anak anak nya pada bangun yang masih bayi sehingga istri si korban ambil langkah menelpon kelurga suami ke Baduy mebrikan kabar soal suaminya mau di bunuh oleh orang tidak di kenal, setelah dapat kabar kelurga suami korban dari suku Baduy pada turun langsung ke polres Lebak untuk melaporkan kejadian tersebut

Pas tiba di polres Lebak pagi pagi
Kelurga korban langsung mendampingi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian polres Lebak setelah beres laporan Warga Baduy meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang diduga mau membunuh kelurga nya sendiri dari situ lah korban menguasakan pendamping hukum ke atas nama Rudi Hermanto SH kemudian dibuatkan lah laporan oleh penyidik polres Lebak bernama Desta namun ada sedikit ganjalan dalam hati korban minta dibuatkan LP tapi penyidik sama pengacara tersebut.malah membuat lapdu.

Kemudian selang beberapa hari isu beredar bahwa korban bakal ada penyerangan dari yang diduga pelaku sudah menyiapkan 34 mobil mau mencari si korban si korban buru buru menghubungi PH nya kemudian PH mengatakan tidak ada itu isu hoax buktinya saya ini sekarang lagi pada kumpul di Polsek kota Rangkas.

Lagi ada pertemuan dengan pengacaranya yang diduga pelaku mau cari Solusi paparnya ini ada bang Iwan juga dari Paminal Polda Banten bang yang saat itu ada di lokasi pas Abang di todong pistol ini lagi sama saya ujar Rudi Hermanto SH

Kemudian korban percaya dengan apa yang di sampaikan oleh PH nya keesokan harinya sekira pukul 7 malm tiba tiba korban ditelpon oleh Ketua GMBI distrik Lebak diketahui itu king naga si korban disuruh kumpul di kantornya karena ada surat yang harus di tanda tangani oleh si korban entar malam singkat cerita tiba waktunya pukul 9 malam datang lah anggota polisi dua orang dari Reskrim polres Lebak diketahui yang satu kaur Reskrim polres Lebak bernama Agus yang satunya anggota polisi penyidik yang belum diketahui namanya membawa surat pencabutan laporan minta di tanda tangani oleh si korban sementara si korban masih bingung dalam hati kok polisi yang datang membawa surat pencabutan laporan ke GMBI.


Karena korban sudah cape di intimidasi dan intervensi sehingga terjadilah surat tersebut di tanda tangani oleh si korban dengan terpaksa ternyata uang kompensasi sudah di terima oleh oknum pengacara tersebut menurut keterangan kaur Reskrim Polres Lebak, saat di konfirmasi oleh Agus Gunawan SH MH pendamping hukum yang kedua dari si korban karena si korban mencabut kuasa hukum kepada pengacara yang awal lantaran sudah tidak terbuka menurutnya

Kemudian korban meminta dokumentasi terkait surat laporan ke penyidik polres Lebak tapi sangat di sayangkan tidak di kasih Bahakan Fotopun tidak di perbolehkan begitu pun pengacaranya yang awal.

Tidak memberikan dokumentasi kepada si korban baik surat laporan mau pun yang lain lain nya hingga si korban melangkah ke mabes polri bersama keluarga nya dari suku Baduy Bertujuan untuk ketemu Kapolri langsung Listyo Sigit Prabowo.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. Penulis: (Tim Redaksi)