Ketua Umum RJN Kecam Tindakan Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam
Sabtu, 18 Oktober 2025 – 16:06 WIB

SUBULUSSALAM,KOMPAS45.COM – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan angkat bicara Kota Subulussalam, Arfendy CFLE, mengecam keras atas tindakan teror dengan memecahkan kaca belakang mobil milik wartawan di, Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota setempat, pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Menghalangi fungsi tugas Wartawanan kini kembali menjadi sorotan dan Organisasi pers mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Terlepas bagaimana cara kerjanya di lapangan, teror seperti ini sangat tidak dibenarkan di negara yang berlandaskan undang-undang ini, jika dia bekerja diluar dari Kode Etik Jurnalistik, silahkan buat aduan ke Dewan Pers atau dengan cara menyurati redaksinya, bukannya malah meneror pada malam hari hingga memecahkan kaca mobil bagian belakang, Sabtu,(18/10/2025).
Berdasarkan informasi yang di himpun, pihak Sahbudin Padang selaku korban kaca mobilnya di pecahkan oleh Orang Tak di Kenal (OTK) menggunakan Batu, telah membuat laporan ke pihak Kepolisian wilayah Hukum Kota Subulussalam.
”Kita berharap aduan rekan kita seprofesi itu, segera di tindak lanjuti oleh Pihak Penyidik kepolisian wilayah Kota Subulussalam.
Kita yakini pihak kepolisian pasti bekerja dengan profesional terhadap laporannya tersebut,”ujarnya
Disamping itu, Arfendy CFLE meminta kepada seluruh insan pers yang bekerja di wilayah Kota Subulussalam, agar bekerja seprofesional mungkin dan menaati Undang-Undang Pers serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Mari bersama-sama kita bekerja sesuai dengan UU Pers serta mematuhi KEJ, agar berita berimbang yang kita sajikan kepublik, akurat dan terpercaya,” ujarnya Arfendy CFLE.
Atas peristiwa yang menimpa salah satu insan pers di Subulussalam itu, Arfendy CFLE berharap kedepannya tidak akan terulang kembali dan menyerahkan kasus tersebut.
Sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang.
Sehingga berita ini ditunjukkan berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (TIM RED)
