Kabar Heboh Rumah Makan Sederhana Jakarta 21 Abal-Abal Sanjian Ikan Tongkol Mentah Untuk Makan Konsumen: Melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

REDAKSI RJNPOS.COM

JUM’AT 15 Agustus 2025

JAKARTA, HARIAN RJNPOS.COM – Mengungkapkan Fakta Demi Keadilan Peristiwa terjadi pada Hari Jum’at tanggal 15/8/2025 Sore Jam 2 : 00 WIB. Saat dikonfirmasi kepada karyawan salah satu Rumah makan Sederhana Jakarta 21 Tak mau sebut identitasnya ketika Korban sebagai konsumen merasa Tanggung Jawab, Mau pembayaran disalahgunakan tiba tiba pihak rumah makan Padang sederhana Jakarta 21 Melalui Karyawan mengatakan jangan dibayar Pak jawaban singkat oleh karyawan tersebut sudah mengerti kondisi rumah masakan Padang renda kualitas daging ikan Tongkol Mentah dijual.

Foto: Dok bukti nyata masakan Padang Mentah daging ikan Tongkol kualitas rendah Dinilai masyarakat.

Sehingga mengerti kondisi daging ikan Tongkol busuk dijual masih keluar air darah merah terlihat ikan Tongkol Mentah tersebut.

Redaksi menungu klarifikasi pihak Rumah Makan Sederhana Jakarta 21 Terkenal Kualitasnya Rendah menjadi kabar Heboh.

Mengetahui tak layak untuk di konsumsi untuk kesehatan berbahaya daging ikan Tongkol Mentah tersebut, terlihat jelas-Jelas sajian tak layak untuk konsumsi Publik dijual sehingga menjadi korban, Bapak Arfendy CFLE angkat bicara Terkait rumah makan Padang Sederhana 21 sengaja membuat Ulah masakan membuat konsumen kecewa berat. 

Rencana Bapak Arfendy CFLE akan berupaya Hukum supaya oknum pengusaha Rumah makan Sederhana Jakarta 21 mencari keuntungan pribadi tidak terdepan mencerminkan jati diri untuk bersih penikmat masakan Padang dicintai masyarakat ini terbalik tak terliti langsung dijual sehingga kualitas rendah Dinilai Ahmada pengunjung makan nasi Padang tersebut!.

Dugaan masakan renda kualitas? sanksi hukum tentu jelas kepada pemilik rumah makan Padang sederhana Jakarta 21. Daging ikan tongkol ini mentan dijual bebas tersebut salah satu karyawan menyatakan tak usah bayar Pak. Kata karyawan melihat peristiwa ini terjadi tentunya merasa malu Ulahnya mereka itu.

TIM RJN Wadah Profesi Wartawan Dipimpin langsung Oleh Ketua Umum RJN Arfandy CFLE salah satu rekan merasa lapar lalu masuk rumah makan Sederhana Jakarta 21. 

Masakan Padang sederhana Jakarta 21 terkenal Terletak diwilayah Hukum Grogol Petamburan Jl. Dr. Muwardi 1 Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

Demikian jawaban dari korban terkait hukum Perlindungan konsumen, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bos Sipon Pemilik usaha rumah makan Padang sederhana Jakarta 21 Melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai tindak pidana konsumen menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan terlarang dalam undang-undang ini akan dipidana dengan pidana penjara 5 atau 2 tahun dan denda Rp 2 miliar kemungkinan itu – (2 Miliar) atau Rp.500.000.000 (Rp 500 juta). Penulis : langsung oleh Arfendy CFLE

Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik, “Sorotan Publik” Masyarakat waspada Masakan Padang Sederhana Jakarta 21 hal seperti ini. (TIM/RED)