Proyek di Kantor Kecamatan Kronjo Diduga Sarat Penyimpangan, Pemkab Tangerang Harus Bertindak Tegas!..
TANGERANG, rjnpos.com–Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) secara tegas menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang dinilai sebagai proyek siluman. Proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan keterbukaan informasi publik. Selasa (24/6/2025)
Menurut keterangan dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditanya oleh wartawan mengatakan pelaksana proyek dilapangan adalah Hasan Bendot.
” Ya pak saya hanya pekerja, pelaksana proyeknya yang di lapangan Hasanudin Bendot,” ujarnya singkat.
Syarifuddin, Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal DPP RJN, menyampaikan bahwa proyek tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan, tidak jelas sumber anggarannya, dan berpotensi kuat terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan wajib memberikan klarifikasi terbuka. Proyek ini minim transparansi, melanggar prinsip akuntabilitas publik, dan dapat berimplikasi pada kerugian negara,” tegas Syarifuddin sapaan akrabnya Kang Salim
Dirinya juga menambahkan,” Pemerintah melalui Dinas terkait diharapkan memberikan sanksi tegas kepada Hasanudin Bendot dan Perusahaan kontraktor yang menjadi pelaksana proyek, mengingat sudah ramai pemberitaan sebagai sumber informasi publik, karena proyek tersebut menggunakan anggaran rakyat, apa yang dilakukan pelaksana proyek dapat mempengaruhi kualitas dan berpotensi terjadi penyalahgunaan rakyat,.
DPP RJN mencatat afwabahwa proyek yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki informasi publik yang memadai di lapangan. Padahal, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Kita tidak boleh menutup mata, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, harus ada keterlibatan publik dan pengawasan melekat agar tidak menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” jelas Syarifuddin.
” DPP RJN berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Bupati Tangerang untuk meminta klarifikasi dan mendorong investigasi menyeluruh,” tutupnya.
Imron R. Sadewo ( Bocah Angon), Kabid IT DPP RJN, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami minta Pemkab Tangerang, khususnya Dinas terkait, meningkatkan fungsi pengawasan agar proyek seperti ini tidak menjadi ladang penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas terhadap pelaksana di lapangan,” tegas Imron.
” Dalam hal ini DPP RJN menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi panggung praktik KKN yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara,” pungkas Bocah Angon
(TIM /REDAK)
Sumber : DPP RJN
