Pakar Hukum Internasional, Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengrusakan Lahan di Bone Bolango: “Hukum Harus Berpihak pada Rakyat!”

Jakarta, Ruang Jurnalis Nusantara | 2 Mei 2025 — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Gorontalo menyelidiki kasus dugaan pengrusakan lahan oleh perusahaan swasta di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan Prof. Nasomal saat dihubungi melalui telepon di kantor DPP Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Jumat (2/5).
“Kasus sengketa tanah semakin marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kita berharap aparat penegak hukum menjalankan fungsinya dengan baik dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Nasomal.
Ia menyoroti kasus yang terjadi di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, di mana para ahli waris tanah mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Polda Gorontalo yang dinilai tidak proaktif dalam menangani pengrusakan lahan yang dilaporkan beberapa bulan lalu.
Menurut pengakuan para ahli waris, lahan yang disengketakan telah berulang kali dirusak oleh PT GM, sebuah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal. Meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian, belum ada tindakan berarti dari penyidik untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami sudah melaporkan masalah ini berkali-kali, tapi tak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian,” kata Hamidun Piyo, salah satu ahli waris. “Kami sangat kecewa karena penyidik terkesan tidak berpihak pada keadilan.”
Para ahli waris menuntut agar Polda Gorontalo segera mengambil langkah tegas, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, serta mengamankan lahan sengketa dari aktivitas ilegal. Mereka juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan preventif dari aparat, mereka akan kembali memasang pagar untuk melindungi tanah warisan mereka, bahkan rela mempertaruhkan nyawa jika pagar tersebut dirusak oleh pihak perusahaan.
“Kapolda Gorontalo harus bertanggung jawab apabila terjadi insiden di atas tanah yang disengketakan. Sampai hari ini belum ada tindakan objektif dari penyidik sejak laporan kami masuk,” tegas Hamidun.
Hingga berita ini dirilis, pihak penyidik Polda Gorontalo belum berhasil dimintai tanggapan resmi atas tuduhan ketidakaktifan tersebut. Namun, Prof. Dr. Sutan Nasomal menutup pernyataannya dengan harapan besar:
“Semoga aparat penegak hukum di daerah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. Hukum harus tetap menjadi pelindung rakyat.”
Redaksi | Tim
