Pembangunan PIK 2 Berkedok PSN Lenyapkan Budaya Kearifan Lokal, Berpotensi Rugikan Bangsa dan Negara

Oleh Syarifuddin:
Wakil Ketua Umum II FRJRI.
Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN

Kamis 09 Januari 2025

TANGERANG, ruangjurnalisnusantara.com – Pembangunan PIK 2 yang berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten, yang menyisir bagian Pantai Utara menjadi sebuah dilema bagi warga masyarakat setempat.

Segudang persoalan timbul dalam rangka mendukung pembangunan PIK 2 yang konon katanya Proyek Strategis Nasional , dari mulai perusakan lingkungan, lahan pesawahan digali secara ilegal, sementara Pemerintah berusaha merealisasikan pembukaan lahan pertanian dalam rangka mewujudkan swasembada pangan, Demonstrasi penolakan warga, dan yang paling riskan adalah hampir musnahnya situs bersejarah Pulau Cangkir sebagai objek wisata religi di Kecamatan Kronjo.

Rusaknya perekonomian warga itu yang sudah dapat dipastikan, terutama yang berprofesi sebagai nelayan, karena otoritas PiK 2 membangun pagar laut, yang bukan saja membatasi ruang lingkup para nelayan dalam mencari nafkah di laut, lebih tepatnya membunuh secara perlahan budaya yang sudah ada sejak ratusan tahun silam.

Mengutip dari beberapa artikel yang beredar di media Online dan Surat Kabar, sangat diwajarkan jika masyarakat berasumsi pembangunan PIK 2 di Banten ini tak ubahnya membuat Negara didalam sebuah Negara.

Proyek PIK 2 yang dilekatkan sebagai Proyek Strategis Nasional, sangatlah tidak tepat, serta klaim PIK 2 sebagai PSN adalah penipuan publik. PSN hanyalah kedok yang dilakukan pemerintahan di Era Jokowi untuk memfasilitasi oligarki 9 naga asal Cina, Sugianto Kusuma atau Aguan lewat PT Agung Sedayu Grup mengembangkan proyek properti elitnya.

Memanfaatkan kedok PSN, PIK 2 dengan cara melanggar hukum. Memperluas wilayah pengembangan di luar ketentuan batas PSN. Merampas lahan warga dengan cara-cara preman, yang jelas merugikan bukan hanya warga
masyakat setempat, tapi Bangsa dan Negara.

Dengan melibatkan oknum Pejabat pemerintahan dari mulai Provinsi, Kabupaten sampai tIngkatan Lurah dan Kades,, mereka melancarkan tipu daya, licik, arogan, bahkan mengintimidasi, memaksa, warga melepas lahannya dengan harga sangat murah, yakni 30.000- 50.000/M secara sepihak kepada PT Agung Sedayu Grup.

Proses perampasan lahan dengan cara preman dan berkedok PSN ini, diperkirakan telah mencapai 100 Ha. Tidak sesuai dengan wilayah pengembangan PSN yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN.

Beleid tersebut mengatur bahwa, PIK 2 bukanlah termasuk PSN. Aturan ini justru mengatur, bahwa yang dimaksud dengan PSN di wilayah tersebut adalah proyek Tropical Coastland yang lokasinya terletak di PIK2.

Peraturan Presiden terkait PSN mengatur, luas wikayah PIK 2, kurang lebih 30.000 Ha. Untuk pengembangan PSN hanya digunakan 1.756 Ha. Sisanya bukan termasuk PSN.

Jadi yang dimaksud PSN adalah proyek Tropical Coastland yang luas lahannya hanya 1.756 Ha di dalam kawasan PIK 2. Sementara lokasi pengembangan properti elit milik Agung Sedayu Grup yang bersebelahan dengan Tropical Coastland bukan termasuk PSN.

Dalam kaitan ini, Aguan sengaja memanfaatkan jargon PSN yang berdampingan untuk memperluas dan melegitimasi wilayah pengembagan properti elit miliknya dengan cara-cara menipu masyarakat. Diperkirakan upaya perampasan lahan yang dilakukan Aguan di luar PSN telah mencapai 100.000 Ha. Melampui luas lahan total PIK 2 yang hanya 30.000 ha.

Proyek PSN Trooical Coastland adalah pengembangan destinasi pariwisata baru yang dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.

Lebih jelasnya, sebagaimana tertuang dalam surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 (15 Mei 2024) dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 (4 Juni 2024).

Ditambah penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.

Penegasan dalam sejumlah surat tersebut menerangkan bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha. Terdiri dari: Proyek Taman Bhinneka seluas 54 Ha, Safari Zoo seluas 126 Ha, Golf Course seluas 135 Ha, Wisata Mangrove seluas 302 Ha, Sirkuit Internasional seluas 217 Ha, dan Ecotourism seluas 687 Ha.

Tidak tercantum sama sekali proyek yang dikerjakan Agung Sedayu Group. Termasuk tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya sebagaimana tujuan pengembangan properti elit yg menjadi ambisi besar Aguang, anggota 9 Naga asal Cina.

Parahnya, meskipun tidak memiliki dasar hukum, proyek PIK 2 milik pengembang Agung Sedayu Group di luar PSN, ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari PSN sejak Juni 2024 lalu dan baru tercium pada November 2024 lalu setelah derasnya kritikan publik.

Kerjasama Jokowi dan Aguan ini, menunjukkan, negara telah melakukan penyelundupan hukum untuk melegitimasi oligarki memanfaatkan kedok PSN untuk keperluan bisnis mereka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintahan Jokowi mengaburkan Peta PSN di PIK 2 yang sebenarnya.

Pemerintah Jokowi harusnya jujur dan memberi penegasan, bahwa wilayah pengembangan PIK 2 yang diserahkan ke Aguan tidak termasuk dalam PSN. Bukannya bertindak melakukan kejahatan dan penipuan. Dibayar berapa sih pemerintah jokowi untuk berlaku manipulatif oleh Aguan?

Kejahatan Aguan dan pemerintah Pusat ini juga turut didukung oleh APDESI Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah meliputi camat dan lurah bahkan preman bayaran. Atas nama PSN mereka menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat dengan harga murah meriah.

Dampaknya luar biasa buruk. Sebelum ketahuan publik secara luas, Aguan telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan. Meliputi 9 Kecamatan. Aguan bahkan memanipulasi perampasan lahan warga untuk memperluas pengembangannya ke wilayah yang lebih luas. Bahkan sudah disiapkan ambisi proyek PIK-3 sampai PIK-11.

Untuk PIK 2 saja, tidak memiliki dasar hukum sebagai PSN. Ini malah dengan liciknya, Aguang merampas lahan berkedok PSN untuk pengembangan usaha propertinya yang lebih luas lagi. Bayangkan sudah disiapkan plang nama untuk PIK 3 sampai PIK 11.

Pengembang PIK 2, bahkan yang sudah disiapkan PIK 3 hingga PIK 11, sesungguhnya tidak memiliki alas hukum formal. Kedok PSN adalah kejahatan yg sangat merugikan masyarakat Banten dan harus diusut tuntas secara hukum formal.

Pelanggaran hukum ini, kental aroma KKN. Kemungkin terbesarnya, ada transaksi politik dan manfaat ekonomi yang dibayar Pengembang PIK 2 ke oknum pejabat pemerintah pusat, termasuk pejabat daerah Banten dan oknum-oknum yang mendukung perampasan lahan warga.

Dibawah Kekepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini, diharapkan pemerintah malakukan Audit investigasi terhadap aset PIK 2, termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan, apapun yang terjadi, Aguan harus mengembalikan lahan-lahan warga yang telah diserobot.

PIK 2 adalah murni proyek swasta bukan PSN. Aguan sebagai oligarki swasta yang didukung pemerintahan era Jokowi, tidak berhak mengambil paksa lahan milik warga. Laut, sungai, tanah adalah kekayaan milik rakyat dan negara, dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dimanipulasi pemerintah untuk dikuasai, dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan golongan tertentu.

Semoga di Era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini, pembangunan PIK 2 ini segera dapat dihentikan.demi bangsa dan rakyat Indonesia hususnya Banten.

(Red)