DPP FRJRI Menilai Pemkab Tangerang Tidak Punya Keberanian Menertibkan Galian C Ilegal yang Terus Beroperasi

TANGERANG, RJN – Hilir mudik armada pengangkut tanah yang siang malam beroperasi, menjadi pemandangan tidak sedap dipandang mata, polusi udara disepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah menjadi keluhan warga dan pengendara motor setiap hari.

Bahkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, semua dampak akibat galian C ilegal yang terus beroperasi, sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang diam dan hanya sebatas menampung informasi, bukan melakukan tugas penertiban dan penutupan sesuai Tupoksi. Kamis (26/09/24).

Ramai pemberitaan seputar galian C yang diduga ilegal yang menjadi sorotan dan perhatian dari berbagai elemen masyarakat, pemerhati lingkungan, LSM dan Organisasi Wartawan, tak terkecuali Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), yang selalu berperan aktif dalam menyoroti galian C di wilayah Kabupaten Tangerang.

Syarifuddin Wakil Ketua Umum DPP FRJRI kepada wartawan, saat ditemui di Saung Bocah Angon mengatakan,” Informasi yang sekarang ini sedang ramai diberitakan Media media Online Lokal dan Nasional.

Terkait galian C yang diduga ilegal, tentunya harus disikapi dengan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan kewenangan, jangan dibiarkan seperti ini, sehingga menimbulkan praduga negatif terkait kinerja Pemerintah Kabupaten, ramainya pemberitaan kalua dibiarkan akan menggiring persoalan galian C yang diduga terus beroperasi sehingga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terus terjadi, akan menggiring persoalan ini menjadi isu Nasional, yang akan merusak reputasi kinerja Pemerintah”, jelas Syarifuddin.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,” Nurul Qomar Sekjen DPP FRJRI beberapa hari yang lalu, tepatnya Jumat 20 September 2024, Menemui PJ Bupati Tangerang, disambut PJ Bupati dengan didampingi beberapa Kadis, disampaikan beberapa bukti dilapangan dan dokumen, terkait galian C yang diduga ilegal yang masih terus beroperasi.

Sehingga kerusakan lahan pertanian bertambah parah, bahkan adanya bukti transfer dugaan oknum Kades menerima uang koordinasi dari pengelola galian dan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan yang harus segera ditindak, pelanggaran Perbup oleh armada pengangkut tanah, namun sampai dengan hari ini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang”, paparnya

“DPP FRJRI akan melakukan upaya sesuai dengan Tupoksi, agar perusakan lingkungan segera dapat dihentikan”, tutupnya.

Ditempat yang sama, Imron Sadewo Pendiri Perkumpulan Bocah Angon, mengamini apa yang dikatakan Wakil Ketua Umum FRJRI,” Yang jelas Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus segera melakukan penertiban dan penutupan galian C ilegal secara permanen sesuai dengan kewenangan, perusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan terus terjadi harus segera dihentikan,

Jangan dibiarkan begitu saja, kejahatan lingkungan adalah upaya melawan hukum yang harus segera ditindak, kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH jangan tutup mata”, kata Imron Sadewo. (TIM)