Heboh!!! Tak Main-main! Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, 

JAKARTA, RJN – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya.

Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.

Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.

Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.

Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.

Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.

Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.

Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I : Rp 120.000 (Per penerbitan) Penerbitan SIM B II : Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C : Rp 100.000 (Per penerbitan) Penerbitan SIM C I : Rp 100.000 (Per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan) Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I : Rp 50.000 (per penerbitan).

Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Aturan baru pengurusan SIM Aturan baru SIM 2024 Aturan pengurusan SIM baru Aturan SIM terbaru Aturan SIM terbaru 2024 Aturan SIM terbaru Korlantas Aturan terbaru SIM Korlantas Korlantas larangan SIM Korlantas Polri aturan Korlantas Polri Aturan Baru Korlantas Polri aturan SIM Korlantas Polri larangan SIM Korlantas Polri SIM 2024 Korlantas Polri SIM terbaru Korlantas Polri update Korlantas Polri update aturan Korlantas SIM 2024 Larangan keras Korlantas Larangan keras pengurusan SIM Larangan Keras SIM Larangan Korlantas Polri Larangan pengurusan SIM 2024 Larangan pengurusan SIM terbaru Larangan SIM 2024 Larangan SIM Korlantas Larangan SIM terbaru Pengurusan SIM 2024 Pengurusan SIM 2024 terbaru Pengurusan SIM Korlantas Pengurusan SIM terbaru Perubahan Aturan SIM SIM 2024 Korlantas SIM aturan terbaru SIM Baru 2024 SIM baru Korlantas Polri SIM Korlantas 2024 SIM Korlantas Polri terbaru SIM terbaru 2024

Kementerian Agama Cari 5.915 Karyawan Baru Hingga 14 September 2024, 

Percuma pak bikin aturan ini itu kalau pimpinan atau pembuat kebijakan ngak pernah terjun ke lapangan. Ngomong soal teori gampang praktek di lapanganya pak harus di buktikan. 

Walau di bikin aturan kayak apa aku yakin ngak bakal ada perubahan.

SIM yang telah kadaluwarsa, apa harus ikut ujian dan praktek?. Tahu sendirilah, setan, jin, siluman bergentayangan di seluruh pelosok.  

Sim kadaluwarsa?, apa harus ikut lagi?. Drpd buang buang waktu, lebih baik sanksi denda. Permudahlah, meski bisa dipersulit.

Bagi yang tidak lulus tes, sangat mungkin untuk tidak kembali mengikuti tes dalam waktu dekat karena sangat menyita waktu, biaya, dan tenaga. 

Walaupun tidak punya SIM, mereka harus beraktifitas menggunakan kendaraan sehingga yang timbul dan terjadi sesungguhnya “BANYAKNYA PELANGGARAN DALAM MENGENDARA”Dan nyata memiliki SIM pun tidak menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.Mohon dikaji ulang.  

Dicatat juga pak bagi yg telat perpanjangan bukan bearti skill dia hilang jadi g perlu tes dr awal cukup dengan denda administrasi aja.

Mestinya Korlantasnya turun ke Polres Dipantau yang menjadi CALO dalam pembuatan SIM Ya oknum Polisi yang ada di lingkungan bau SIM itu sendiri, dan bukan orang luar.

Dengan istilah lewat jalan Tol, itu terjadi ketika uji kesehatan dan uji ketrampilan mengemudi, sebab di tempat itulah walaupun uji materi dan praktek benar maka tetap tidak lulus bila tanpa setali tiga uang. Paham Bapak Korlantas…. Terimakasih 

Komentar terpopuler Satpas SIM menjadi sorotan publik. 

Tapi Pak pelaksanaannya sulit, banyak calo yang bekerja sama dengan oknum Polisi. 

Pembuatan SiM A dalam pelaksanaannya bukan 120rb, ada tambahan psychotest dll sbg jadi +/+260 rb an

Cuma omon. Nyatanya di bandung buat perpanjangan anggaran sama dengan bikin baru; tes kes 65 rb, tes phisiologi 100 ribu, Penerbitan SIM 125 ribu + laminating 10 ribu total 300 ribu, tah, gitu leuwih mahal ayeuna mah barudak.

Mantap Bapak, tapi belum tentu di lpangan bisa berjalan bapak, alangkah banyak sekali yang gagal bapak, karena susahnya tes bapak, 

Atasan ngomong A… sampe d bawah…,boro2 A1, A2…..malah jadi Z10…yg bingung/serba salah org yg mau ngurus sim

Maaf, jangan masyarakat yang diingatkan untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan SIM, tetapi yang perlu diingatkan, ditegur, dan diinstruksikan adalah Para Petugas SIM agar tidak menjadi dan melayani masyarakat yang menggunakan calo dalam pengurusan SIM. 

Sebab selama ini hampir di mana-mana ternyata banyak petugas-petugas di sekitar pelayanan SIM yang melayani, bahkan malah yang menjadi calonya. 

Mengapa tidak diberantas saja para calo oknum petugas yang ada di sekitar SATPAS? Pasti lebih efektif, karena masyarakat tidak akan bisa nembak kalau petugasnya tidak bisa ditembak 

Pengendara sepeda motor diharuskan memiliki SIM A,tp….knp untuk mendapatkannya susahnya audzubillah,knp ga dipermudah pak

Hanya Narasi, yang cepat Basi.Jadi Ingat Kura-kura di dalam Perahu

Orang calonya juga polisi sendiri kok mau di berantas emang nkri ini bisa benar2 terapkan peaturan? Klw bisa hebatlah mosok kalah mah Negara secuil sekelas malaysia????

Mau ngilangin calo bikin sim? Gk bakal bisa bos kan calonya oknum polisi juga kok kalah ma negara sekecil malaysia Hahaha…walaupun nilai test 100, tetap aja ga bakalan lulus… sampai akhirnya menyerah pada Calo beruniform coklat… pasti mulus, 2 jam tinggal foto, 15 menit ambil SIM. 

Saya baru 2 bulan kemaren bikin SimA da SimC.Gak ada tu yg namanya tes, gakada jga calo.Lsg polisinya yg ngurus.

Yang anehnya,SIM C bisa terbit,padahal saya gak bisa nyetir mobil. 

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai.