PECAT!! Oknum Melanggar (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Diduga makan Gaji Buta!!! (Pegawai Negeri Sipil) Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Dinasnya di Warung Kopi yang Hampir Setiap Hari di Jam Kerja.

KATEMAN, RJN – Ketua Umum RJN Arfendy CFLE angkat bicara terkait laporan warga Sorotan publik oknum PNS Nakal dan dinilai makan gaji buta harus dipecat supaya ada efek jera untuk para oknum melanggar aturan digaji rakyat tapi para pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer selalu berada di warung kopi (Warkop) pada saat jam kerja. ujarnya.
Selasa, 03 September 2024. para pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer selalu berada di warung kopi (Warkop) pada saat jam kerja.
Sebab, kondisi itu bisa saja akan mengecewakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor pemerintahan, tetapi pada saat yang bersamaan para petugas yang bersangkutan justru tidak ada di tempat.
Inilah yang sering terjadi di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Untuk itu, seharusnya Pemerintah harus melakukan evaluasi tentang aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu berkeliaran semisal nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja.
Sebab, tindakan tersebut merupakan salah satu tidak mendisiplinkan para PNS yang terkesan malas dalam bekerja, tetapi rajin menanyakan gaji setiap awal bulan.
Di mana saat PNS berada di Warkop pada jam kerja juga bisa menyakiti hati rakyat. Soalnya rakyat menggaji mereka untuk memberikan pelayanan yang maksimal, tetapi seenaknya saja mereka berleha-hela alias nongkrong di Warkop dengan menggunakan seragam lengkap.
Hal ini tentu saja harus dihindari guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat secara lebih meluas.
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kalau ada beberapa para oknum PNS yang memang benar-benar malas bekerja, sehingga tugas yang menjadi kewajibannya justru diberikan kepada tenaga honorer.
Pemandangan yang seperti ini malah sering terlihat di lingkungan PNS yang lebih senior apalagi Nongkrong di Warkop menggunakan Seragam Dinas dan terutama bagi mereka yang tidak lagi ramah teknologi.
Ungkap Kaperwil Riau Tim Jurnalis MBS Investigasi (Ramadan. S Domo) pas lagi di Pasar Kateman.
Makanya saat berada di kantor merasa dirinya tidak dibutuhkan, atau tidak tahu harus bekerja.
Sehingga berada di Warkop adalah menjadi pilihan, yang sekaligus menghindari pekerjaan yang tidak bisa mereka lakukan secara maksimal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ini sudah semacam tidak berfungsi di kalangan Pemerintahan Kateman khususnya.
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS di setiap Daerah.
Sehingga berita ini ditulis RJN berdasarkan Fakta-fakta menarik perhatian publik: Laporan langsung tempat kejadian: Ramadan. S Domo (TIM/RED)
