RJN : PERS MENEGASKAN WAJIB MELAKUKAN KUALIFIKASI SEBELUM DITUNTUT HAK JAWAB. 

TANGERANG, ZM – Berita tentang KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 4 cikupa kabupaten Tangerang Banten. 

 Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 menjadi payung dalam kerja jurnalis dalam perusahaan media. 

Keberadaan Undang Undang N0 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan fungsi tugas jurnalistik, hal ini di sampaikan ARFENDY CFLE KETUA UMUM RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

rabu, 17 Juli 2024.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Di samping itu menurut KABID HUMAS DPP-RJN Biasa di panggil SAFRIZAL NELSON, UU PERS  juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan Wajib Mentaati Kode Etik, Jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia. 

“Misalkan seorang jurnalis wajib menjalankan cek and ricek, dan terpenting obyek berita yang akan di tulis harus di konfirmasi. 

Konfirmasi itu sangat esensial sebagai kewajiban jurnalis “, ucap SAFRIZAL NELSON.

“Dalam pemberitaan yang di tayangkan melalui media online tentang Narasumber di duga kuat calo PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang Banten 15 Juli 2024. 

bersifat tendesius dan menyudutkan narasumber, seolah penulis di media online itu sangat berpihak dan mengangkat telor kepada pihak SMAN 4 Kabupaten Tangerang tanpa mencari kebenaran atas tulisan pemberitaan yang di tayang, padahal narasumber memiliki bukti yang kuat Kalau proses PPDB di SMAN 4 Kabupaten Tangerang Banten sangat minim memberikan keterbukaan Informasi publik (KIP) terkesan tertutup untuk memberikan informasi kepada wartawan dan LSM. 

“Wartawan dan LSM di hadapkan  dengan Bapak SAEFUL bila ada hal hal yang perlu di sampaikan tentang proses PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang Banten untuk tahun 2024 yang perlu di sampaikan kepada Ketua Panitia PPDB, Kepsek. 

Maupun komite SMA NEGERI 4 Cikupa Kabupaten Tangerang Banten tanpa memberikan satu alasan yang masuk jelas bahkan PAK SAEFUL tidak pernah menunjukkan jati dirinya sebagai apa??? dan kapasitas sebagai apa??? Di SMA NEGERI 4 Cikupa Kabupaten Tangerang Banten Ucap Safrizal NELSON. bahkan Pak saeful tidak memiliki Nomor telpon Ketua Panitia PPDB kepsek maupun komite SMA Negeri 4 Cikupa Kabupaten Tangerang Banten saat di tanya wartawan. 

“Apakah media online sudah melaksanakan kewajiban cek dan ricek  apa belum???, kalo tidak pernah mewawancarai narasumber yang di Duga calo PPDB dan kemudian langsung menulis dengan hanya mengunakan sumber Anonim, maka menurutnya menggunakan Hak jawab juga keliru. 

“Jangan menuntut hak jawab, dari orang atau lembaga yang di tulis, sementara kewajiban pers tidak di laksanakan sesuai UU Pers yaitu dengan melakukan kroscek kepada obyek berita konfirmasi narasumber, itu kewajiban jurnalis atau media dalam menjalankan Fungsi tugas berdasarkan Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” Lanjut Safrizal Nelson jika ini sudah di laksanakan dan Narasumber masih keberatan dengan pemberitaan nya ngak jawab bisa di gunakan. 

Baiknya media penuhi dulu kewajiban melakukan konfirmasi, kebiasaan  mengkonfirmasi akan jauh lebih penting ucap Safrizal Nelson. 

Kalau sudah di tulis dan narasumber merasa nama baiknya di cemarkan itu juga masalah, karena nama baiknya sudah di cemarkan lebih dulu, penggunaan ngak jawabpun di anggap tidak akan mengklarifikasi pemberitaan yang pertama”, tutup Safrizal NELSON.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Investigasi. (TIM RED)