Mengungkap Fakta Demi Keadilan
Skip to content

PENGUMUMAN

RESMI ANGGOTA WARTAWAN MEDIABUSER.CO.ID TERCANTUM DI DALAM BOX REDAKSI

Pihak yang mengaku ngaku sebagai Anggota wartawan mediabuser.co.id namun namanya tidak Terdaftar dalam BOX REDAKSI, bukan bagian dari perusahaan dan segala perbuatannya di luar tanggung jawab Redaksi. 

MOHON SELALU CEK DAFTAR INI SEBELUM BERINTERAKSI.

BOX REDAKSI

(MOTTO) HUKUM & KRIMINAL MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN

Mulai terbit pada tanggal 17 Agustus 2006. Diterbitkan oleh PT. Media Buru Sergap Indonesia

VISI & MISI

Menjadi media pers yang independen, akurat, dan bertanggung jawab; menjalankan peran wartawan sebagai penyampai informasi dan pengawas sosial dalam sistem demokrasi.

LAYANAN

Publikasi berita, artikel, dan video; Konsultasi hukum; Kerja sama dengan berbagai instansi di lingkungan NKRI.

DATA RESMI PENERBIT

NAMA PERUSAHAAN:

PT. MEDIA BURU SERGAP INDONESIA

SK MENKUMHAM RI:

AHU-0033099.AH.01.01.26, Tanggal 27 April 2026

NPWP: 1000000009446315

NOMOR PENDAFTARAN:

S-11682/SKT-WP-CT/KPP.0502/2026 NIB: 280460114749

KANTOR REDAKSI & TATA USAHA

Jalan Pangeran Tubagus Angke: Kp. Gusti No 15, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 11460. 📞 CALL CENTER: 0823-3843-3000 📧 Email: mediabusertv@gmail.com 🌐 Website: www.mediabuser.co.id 📺 Channel: BUSER TV (YouTube) Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

SUSUNAN PENGURUS

PIMPINAN REDAKSI/PU/DIREKTUR UTAMA PT. MEDIA BURU SERGAP INDONESIA: (PENDIRI)

Arfendy, S.Kom.I, CFLE, CILJ

WAKIL PIMPINAN REDAKSI:

Ramadan S Domo, S.IP

SEKRETARIS REDAKSI / KEPALA BAGIAN IKLAN

Bella Sucinda Aridesti

DEWAN REDAKSI NASIONAL:

Arfendy, S.Kom.I, CFLE, CILJ

DEWAN KEHORMATAN:

Yoyon Suyana, S.E., Drs. Aris Sucipto, M.M., Polman Manalu, Zakharia

WAKIL PERUSAHAAN:

Yongky Novesta Arfiandy

REDAKTUR PELAKSANA:

Firman Zul Imran Permana, Imron R. Sadewo ITE – (Bocah Angon)

REDAKTUR UMUM:

Syarifuddin, Hendra Jaya

WILAYAH & KEPALA BIRO

KAPERWIL SUMATERA BARAT:

Basrul Chaniago

KEPALA BIRO SOLOK RAYA:

Mainir Munaf, Ramahdanis

LIPUTAN KALTENG (SAMPIT):

Muhammad Hamdan

LIPUTAN DKI JAKARTA:

Lilik Sumardiyanto

STAF REDAKSI

Muhammad Hamdan, Butet, Towiyah, Syarifudin, Imron Sadewo, Rudi, Sukardi, Agus, Herry, Kiswanto, Ujang, Deddy Corbuzier, Bagus, Sopian, Warni, Bangga, Rustam Effendi, Simbolon, Sister, Sungkono, Ali Asyahri, Basri, Suyudi, Marlin, Dandelion, Ahen, Acuan, Mahendra, Suprihatin, Wan Januari.

DEWAN PEMBINA KEHORMATAN & TIM HUKUM

Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si | Irjend Pol. Dr. Agung Makbul, S.H., M.H | Mayjend TNI (Purn) Syamsu Djalal, S.H | Komjend Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum | Mayjend TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung, S.Ip | serta tokoh lainnya.

Kantor Hukum: SME Tower Lt.10, Jakarta Selatan Telpon/WA: 0858-6999-9952 / 0812-1999-9952

Ketua Bidang Advokasi:  Drs. Setiawan Siedarta, S.H. beserta tim penasihat hukum lainnya.

HANYA nama yang tercantum di atas yang merupakan wartawan resmi H&K Cyber.

Pihak yang mengaku sebagai wartawan media ini tetapi:

Namanya tidak terdaftar di Box Redaksi ini, ATAU Tidak dapat menunjukkan KTA Pers, ID Card, Surat Tugas Liputan, dan SK resmi dari Kantor Pusat, BUKAN bagian dari perusahaan dan segala perbuatannya di luar tanggung jawab kami. Silakan konfirmasi ke nomor resmi 0823-3843-3000 atau lapor ke layanan kepolisian 110 jika menemui oknum yang mencurigakan.

Perjanjian Kerjasama: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fikom Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan DPP Ruang Jurnalis Nusantara (DPP-RJN) No. 35/LUKWFKOM/2024 – No. 01/DPP-RJN/V/2024

Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UUD 1945, serta Kode Etik Jurnalistik.

Perlindungan Hukum: Menghalangi tugas wartawan resmi diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000,- sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Sanggahan & Koreksi: Pihak yang keberatan dengan isi berita dapat mengirimkan sanggahan sesuai Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PERHATIAN…!

Untuk Seluruh Jajaran Staf Redaksi HUKUM KRIMINAL CYBER Reporter/Jurnalistik/Wartawan dalam menjalankan Tugas Pokok Serta Fungsionalnya sebagai REPORTER JURNALISTIK/WARTAWAN dan melaksanakan Fungsi Tugas Liputan Pokok Serta Tanggung Jawabnya. 

Setiap Wartawan/Reporter/Jurnalis Hukum Kriminal Cyber yang menjalankan tugas wajib dilengkapi dengan:
Kartu Tanda Anggota (KTA) / ID Card Pers resmi
SURAT TUTAS
Surat Keputusan (SK) dari Kantor Pusat Redaksi
Nama dan jabatan tercantum secara sah dalam Box Redaksi Resmi

TUGAS POKOK

Melaksanakan peliputan, investigasi, pemantauan, pengumpulan informasi, dan wawancara narasumber demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan layak tayang di media H&K Cyber / Hukum Kriminal Cyber.

Wartawan berhak bekerjasama, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan seluruh instansi di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

  • Instansi Pemerintah Pusat & Daerah
  • TNI, POLRI, BNN, BIN, BAIS
  • Kejaksaan Agung RI, KPK RI
  • Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI
  • BUMN, Badan Pengelola Harta Negara, sektor Migas
  • Lembaga dan perusahaan swasta nasional

Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pihak demi kelancaran tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial di masyarakat

TUGAS DAN PRINSIP KERJA

Wartawan H&K Cyber / Hukum Kriminal Cyber menjalankan tugas jurnalistik secara profesional:

  • Meliput, melakukan investigasi, dan pemantauan informasi secara mendalam
  • Berperan sebagai Kontrol Sosial serta Pilar Keempat Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Senantiasa menjaga nama baik media, kehormatan, dan martabat profesi jurnalistik

KEWAJIBAN POKOK

  • Menjunjung tinggi kebenaran, keberimbangan, dan akurasi informasi
  • Mentaati Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas

HARAPAN KERJASAMA

Semoga hubungan kerja sama yang baik, harmonis, dan saling mendukung senantiasa terjalin demi kemajuan bersama.

PERINGATAN & LAPORAN

Apabila Anda menemui oknum yang mengaku sebagai staf redaksi, reporter, atau wartawan Koran H&K hkcyber.co.id Online, namun:

Tidak dapat menunjukkan KTA / ID Card Pers, Surat Tugas Liputan, dan SK resmi dari Kantor Pusat Redaksi; ATAU

Melakukan pelanggaran, menyalahgunakan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak menaati Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Profesi;

Mohon segera konfirmasi atau laporkan langsung kepada:

Kantor Pusat Redaksi HKCYBER / hkcyber.co.id, ATAU

Pihak Kepolisian Republik Indonesia.

REKENING PT. MEDIA BURU SERGAP INDONESIA

BANK BNI NOMOR REKENING: 0847-585-600 IDR A/N (PT. MEDIA BURU SERGAP) 

BANK BCA NOMOR REKENING:  2770-744-329 A/N ARFENDY, C.F.

PERHATIAN..!!

Sejarah Kelahiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. 

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul? Jika benar, bagaimana bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945? Lalu, apa itu hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat? Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat) Pernyataan Penyangkalan (Selengkapnya). 

Untuk mendapatkan Nasihat Hukum spesifik terhadap kasus Anda? Pasal-pasal tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpu Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam HAM, selain ia diatur dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU HAM.

Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.Selanjutnya dalam International Covenant on Civil and Political Rightsatau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran.

Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22. Lebih lanjut Anda dapat membaca ulasan tentang pasal-pasal kemerdekaan berserikat dan berkumpul beserta sanksinya jika dilanggar dalam artikel Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya. 

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru peribahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Catatan Redaksi: 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

WARTAWAN HUKUM KRIMINAL CYBER RESMI PERLENGKAPAN DISERTAKAN IDENTITAS RESMI. TERCANTUM NAMA DIDALAM BOX REDAKSI (DISERTAKAN TANDA PENGENAL MEDIA BURU SERGAP) RENCANA TANDA PENGENAL HUKUM KRIMINAL CYBER SERTA ID CARD DAN SURAT TUGAS LIPUTAN DIDALAM BOX REDAKSI “WARTAWAN MEDIA BURU SERGAP” Media Cetak Dan Online dan (YOUTUBE) WWW: HKCYBER.CO.ID

Diterbitkan Oleh PT. Media Buru Sergap Indonesia: Berdasarkan Badan Hukum : Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan pasal 28 tentang Kebebasan dalam berpendapat baik lisan maupun tulisan. 

KHAS REDAKSI : Wartawan/Wartawati HUKUM KRIMINAL CYBER Dalam Melaksanakan Tugas Liputan / Peliputan di Bekali Identitas Tanda Pengenal (RENCANA), ID CARD, Surat Tugas Liputan dan Resmi Tercantum di dalam Box Redaksi Bilamana ada yang mengaku – ngaku ATAS nama Wartawan/Wartawati HUKUM KRIMINAL CYBER Cetak atau Online www.hkcyber.co.id Tanpa di lengkapi seperti diatas keterangan tersebut. 

TUGAS WARTAWAN / JURNALISTIK dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Fungsi tugasnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

HUKUM DAN KRIMINAL CYBER

Menyajikan berita Terbaru & Terkini Indonesia seputar nasional, daerah, hukum, ekonomi, kesehatan dan olahraga. Mengungkap Fakta Demi Keadilan

© 2022 Hukum Dan Kriminal Cyber. All Rights Reserved. Published by www.eda.co.id
BOX REDAKSI