BUPATI TANGERANG AKSI BUNGKAM! LSM TOPAN RI BANTEN & PPWI LAYANGKAN SOMASI TERBUKA KE-2 DAN TERAKHIR — ANCAM LAPOR PIDANA & GUGAT PTUN

Foto : Dok. SOMASI TERBUKA KEDUA DAN TERAKHIR Nomor: 380/SOM/LSM TOPAN RI BANTEN-PPWI/IX/2026.
TANGERANG l H&K CYBER.CO.ID — 24 September 2026 — Bupati Tangerang, Drs. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., dinilai anti-kritik dan anti-transparansi.

Pasalnya, permohonan informasi publik yang dilayangkan sejak 4 Juni 2026 hingga Somasi Pertama pada 2 September 2026 sama sekali tidak digubris.
SOMASI TERBUKA KEDUA DAN TERAKHIR Nomor: 380/SOM/LSM TOPAN RI BANTEN-PPWI/IX/2026.
Tanggal: Tangerang, 23 September 2026 Ditujukan kepada: Bupati Tangerang cq. Sekretaris Daerah / PPID Utama Kabupaten Tangerang
Penandatangan: Antonio Simbolon, S.H. — Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten Wan Januari (Safrizal Nelson) — Kepala Perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang
AWAL MULA PERMASALAHAN oSubstansi bermula dari penolakan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Tangerang yang justru dialihkan via telepon oleh ajudan ke Dinas Bina Marga Sumber Daya Air.
“Ini penghinaan terhadap lembaga kontrol sosial dan pers. Kami mau audiensi dengan Bupati sebagai penanggung jawab tertinggi, malah dilempar-lempar via telepon oleh ajudan. Ini bukan etika birokrasi,” — tegas Antonio Simbolon.
POKOK PERMASALAHAN 1 Permohonan Informasi Publik tentang Penggunaan Anggaran dan Perizinan Daerah Tahun 2025 disampaikan resmi ke PPID Utama Kabupaten Tangerang pada 4 Juni 2026, diterima Subbag TU Setda pada 9 Juni 2026.
2 Hingga batas waktu UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, tidak ada tanggapan maupun penolakan beralasan
3 Somasi Terbuka Pertama tanggal 2 September 2026 juga diabaikan total tanpa itikad baik
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM Tindakan menutup-nutupi dan menghambat akses informasi publik diduga melanggar:
Pasal 22 & Pasal 28F UUD 1945 Pasal 7 & Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 UU KIP — ancaman pidana: kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000,-
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,-” — Pasal 52 UU KIP
TUNTUTAN: 3 X 24 JAM
“Kami MENUNTUT itikad baik Bupati Tangerang untuk membuka dan menyerahkan seluruh salinan dokumen informasi publik yang kami mohonkan dalam waktu 3 × 24 jam sejak somasi ini diterima/dipublikasikan.”
Jika tetap diabaikan, langkah hukum berikut siap ditempuh:
Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten
Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Kepolisian (Pasal 52 UU KIP) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PTUN atau Pengadilan Negeri
Tembusan Surat: Gubernur Provinsi Banten • Ombudsman RI Perwakilan Banten • Komisi Informasi Provinsi Banten • Ketua DPRD Provinsi Banten • Rekan-rekan Media Massa.
“Keterbukaan adalah perintah Undang-Undang, bukan belas kasihan pejabat. Jika Bupati alergi transparansi, kami pastikan akan bertemu di meja Komisi Informasi, di kantor Polisi, dan di Pengadilan.”— Wan Januari, Kepala Perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang. (Team Red)
