Aroma Busuk Dugaan Pungli Berkedok Iuran Tercium di SMP 3 Teluk Keramat “Ini Kata LAKS-RI

SAMBAS, H&K CYBER – Sejumlah orang tua siswa SMP 3 Teluk Keramat, Kabupaten Sambas mengaku terbebani dengan adanya permintaan sumbangan sebesar Rp 40,000 RB Rupiah per Siswa, untuk keperluan, “Mendukung Berbagai Kebutuhan dan Kegiatan Sekolah.
Dugaan adanya pungutan kepada peserta didik kembali menjadi sorotan.
Informasi yang di terima dari salah seorang wali murid kelas 7 menyebutkan bahwa terdapat kewajiban pembelian baju seragam sekolah antara lain:
Untuk Laki-Laki
Baju Oleh Raga untuk laki-laki senilai Rp: 130,000 rb dan baju batik Rp: 95,000 RB rupiah.
Untuk Perempuan
Baju Olah Raga untuk perempuan senilai Rp: 130,000 RB dan Baju Batik Rp: 135,000 RB rupiah.
Selain perseolah pembelian baju seragam, wali murid juga mengungkap adanya pembayaran yang di sebut sebagai dana partisipasi sebesar Rp: 40.000 RB rupiah.
Keluhan dan Keberatan Wali Murid
Saya selalu orang tua murid merasa keberatan atas kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SMP 3 Teluk Keramat.
“Adanya pungutan biaya partisipasi sebesar Rp: 40,000 RB rupiah, yang menurut saya itu tidak mendasar, malah cenderung mengarah membebankan kepada orang tua murid,” ucapnya
Lanjutnya, Komite Aris menjelaskan kepada wali orang tua murid saat sosialisasi, ia mengatakan, bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite. Sekolah yang memberikan ruang bagi komite untuk melakukan penggalangan dana, guna mendukung peningkatan mutu dan kemajuan sekolah.
“Menurut saya, apa yang komite sekolah mewajibkan uang partisipasi kepada orang tua murid, itu bukan sumbangan itu saya anggap “Pungli” sebab tidak ada tanda terima secara resmi dari pihak sekolah berupa kwitansi misalnya dan bukti pembayaran,” terang wali orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Wakil Ketua DPW LAKS-RI Kalimantan Barat, Rudi Kurniawan W, mengingatkan bahwa praktik seperti ini, meski dibungkus musyawarah atau sosialisasi sebagai musyawarah, tetap menyalahi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan Negari,”Ungkapnya
Menurutnya, persoalan pembelian baju seragam menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, Regulasi yang sama secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerima peserta didik baru.
Karena itu, informasi mengenai pembelian seragam yang berpariasi tersebut perlu diperjelas. Apakah pembelian bersifat pilihan orang tua, atau justru menjadi kewajiban bagi peserta didik.
Jika pembelian tersebut diwajibkan, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, jenis dan jumlah seragam yang diperoleh, serta siapa pihak yang melakukan pengadaan.
Pengutan Kepada Wali Orang Tua Murid
Persoalan berikutnya adalah pembayaran Rp: 40,000 RB rupiah yang disebut untuk Partisipasi dan diberlakukan kepada siswa kelas 7
“Secara prinsip, bantuan atau sumbangan dalam lingkungan pendidikan harus dibedakan dengan pungutan,” tegas Rudi Kurniawan W
Kalau ada jumlah yang ditentukan, waktu penyetoran, dan tekanan moral agar ikut menyumbang. Maka itu sudah tidak bisa disebut sukarela, ini hanya memindahkan beban dari sekolah ke orang tua secara halus.
“Pihak sekolah maupun Komite harus membedakan Sumbangan dan pungutan. Artinya sumbangan itu sukarela, kalau pungutan itu Wajib yang bersifat mengikat atau menentukan jumlah,” tutur Rudi Kurniawan W lewat pesan WhatsApp.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sehingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Komite, redaksi akan menerima hak jawab dan hak sanggahan atau hak koreksi. (Red)
