Warga Desa Pegantungan Protes Keras Aktivitas Truk Batu Bara PLTU Belitung, Tuntut Pemindahan Lokasi Bongkar Muat yang berada di Pelabuhan Tanjung Ru’.

BELITUNG, H&K CYBER – Perwakilan dari masyarakat Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Pegantungan pada Senin (24/8/2026). Kedatangan warga ini untuk menghadiri undangan mediasi terkait polemik pengangkutan batu bara untuk keperluan PLTU Belitung (atau yang secara resmi dikenal sebagai PLTU Suge Belitung) yang dinilai makin meresahkan. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat kembali menyampaikan rasa keberatan mereka tentang adanya lokasi bongkar muat batu bara yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Ru’ karena kegiatan tersebut sudah memberikan kerugian bagi banyak pihak. Dampak negatif yang dirasakan warga mulai dari debu-debu batu bara yang keluar dari dalam truk yang menutupi lingkungan sekitar serta membahayakan pernapasan penduduk, hingga sopir truk yang ugal-ugalan dan sering mengebut di dalam area pemukiman. Bahkan, salah satu warga yang hadir mengungkapkan bahwa beberapa toko dan tempat usaha milik warga pun terpaksa tutup karena terlalu banyak mendapat dampak penyebaran debu yang keluar dari kendaraan pengangkut tersebut.

Keresahan warga mencapai puncaknya setelah terjadi insiden fatal pada Sabtu (22/8/2026) kemarin, di mana salah satu truk pengangkut menabrak seorang anak kecil. Saat ini kondisi anak tersebut harus mendapat perawatan yang sangat intensif dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Jarak pengangkutan dari Pelabuhan Tanjung Ru’ ke PLTU yang sepanjang kurang lebih 8,2 kilometer memang dianggap memiliki risiko besar, apalagi harus melewati area pemukiman padat penduduk.

Pada dasarnya, upaya mediasi seperti ini juga telah dilakukan sekitar tujuh tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2019. Di situlah warga merasa dipermainkan karena pada saat mediasi terakhir, pihak pemerintah serta perusahaan berjanji ingin berupaya memindahkan lokasi bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Ru’ ke lokasi lain, seperti Pelabuhan Tanjung Batu. Ditambah lagi, proses pembuatan AMDAL untuk PLTU Belitung pada tahun 2009 sebenarnya tidak berdasarkan area pelabuhan yang sekarang dipergunakan. Rencana awal dalam dokumen AMDAL tersebut berada di lokasi lain yang berjarak lebih dekat dari PLTU itu sendiri dalam bentuk pembuatan pelabuhan mandiri, sehingga tidak melewati pemukiman masyarakat. Hal inilah yang membuat warga semakin resah dan marah karena menganggap telah terjadi pembiaran selama bertahun-tahun tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. “Ini sudah seperti janji manis politik saja,” cetus salah seorang warga dengan nada kecewa. Warga lainnya juga mempertanyakan hal senada, “Kenapa PLTU tidak membuat atau mempergunakan pelabuhan yang berada di area atau lokasi pengurusan AMDAL? Ada apa?”

Menanggapi segala macam keresahan yang dikemukakan masyarakat ini, pihak PLTU yang diwakili oleh Manager menjelaskan bahwa secara teknis PLTU sendiri memang tidak mendapatkan izin ataupun rekomendasi dari Kabupaten Belitung untuk membangun pelabuhan mandiri di area yang telah ditunjuk dulu pada saat pembuatan AMDAL. Pihak manajemen menyadari risiko besar akan muncul karena kurang lebih ada 1.400 trayek truk yang berlalu-lalang dalam kegiatan pengangkutan ini. Sebagai jalan keluar, sang Manager akhirnya mengajak berbagai pihak untuk membuat tim gabungan antara pihak PLTU, Pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi secara bersama-sama terkait masalah-masalah yang muncul di dalam pengangkutan.

Pada kesempatan yang sama, pihak manajemen transportir yang mengurusi bongkar muat batu bara untuk PLTU membeberkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan yang diklaim cukup ketat agar kegiatan berjalan kondusif. Aturan tersebut di antaranya mewajibkan setiap truk menggunakan penutup terpal secara rapat agar debu tidak menyebar, serta membatasi kecepatan maksimal 40 kilometer per jam apabila berada di lingkungan penduduk. Akan tetapi, para warga kembali marah dan menyayangkan hal tersebut karena SOP itu seolah hanya tertera di atas kertas saja. Fakta di lapangan menunjukkan tetap terjadi pengangkutan yang tidak memiliki penutup secara maksimal hingga aksi kebut-kebutan truk yang membahayakan nyawa.

Suasana mediasi pun dari waktu ke waktu semakin memanas lantaran apa yang disampaikan pemerintah maupun perusahaan terkesan hanya mengulang apa yang pernah diucapkan pada mediasi tahun 2019 maupun 2021 lalu. Warga menilai hasilnya tetap sama saja sehingga lagi-lagi memakan korban. Mengenai masalah korban pun, ayah dari anak yang tertabrak truk turut hadir langsung dalam acara tersebut. Dengan tegar, beliau menyampaikan pesan yang menyejukkan, “Saya tidak memihak perusahaan ataupun masyarakat, mari sikapi musibah ini dengan sebaik-baiknya, carilah solusi terbaik bagi kedua belah pihak.”

Meskipun mediasi berjalan memanas hingga siang hari, pada akhirnya masyarakat berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menegaskan bahwa mereka tidak bersedia lagi jika pengangkutan batu bara untuk PLTU terus dilakukan di area Pelabuhan Tanjung Ru’. Adapun untuk kondisi bongkar muat satu tongkang yang ada sekarang, warga mempersilakan untuk dilanjutkan karena cuaca panas dan kering telah membuat kumpulan batu bara itu mulai terbakar jika didiamkan. Namun untuk pengangkutan dari tongkang-tongkang berikutnya, warga menuntut dengan tegas agar kegiatan tersebut dipindahkan ke area Pelabuhan Tanjung Batu.

Merespons keputusan bulat dari warganya, Kepala Desa langsung mengambil tindakan pada hari itu juga setelah mediasi selesai. Beliau meminta kepada Camat dan Kepala Dinas Perhubungan untuk segera bertemu dengan Bupati Belitung guna menyampaikan aspirasi ini. Langkah ini diambil karena masyarakat sudah tegas dan kukuh menolak pengangkutan di jalur yang sama lantaran sudah krisis kepercayaan terhadap janji-janji manis pemerintah maupun perusahaan. Di sisi lain, pihak PLTU bersama transportir juga melihat adanya kemungkinan untuk memindahkan kegiatan logistik tersebut ke lokasi Pelabuhan Tanjung Batu. Hanya saja, mereka menjelaskan bahwa di lokasi baru tersebut belum tersedia fasilitas crane dan membutuhkan waktu untuk proses persiapannya. Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pegantungan menyarankan agar kedua belah pihak segera membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) resmi bersama masyarakat yang ditandatangani di atas materai.

Setelah mediasi resmi ditutup, masyarakat pun membubarkan diri dan pulang dengan harapan agar nantinya bisa memegang komitmen bersama. Warga menyepakati bahwa satu tongkang terakhir yang sudah merapat saat ini boleh menyelesaikan aktivitas pengangkutannya di Pelabuhan Tanjung Ru’. Kesepakatan ini diberikan dengan catatan mutlak bahwa SOP pengangkutan yang telah dibeberkan harus benar-benar diperhatikan dengan baik di lapangan, dan tidak boleh ada lagi oknum pengangkut yang tidak tertib atau ugal-ugalan demi keselamatan seluruh warga desa.

(Julian Aditya)