HUT RI, KE-81 RUTAN Aceh Singkil Kelas II B 89 BINAAN TERIMA REMISI.

ACEH SINGKIL, H& K CYBER – Senen. Tgl (17/8/2026). Memperingati Hari ulang tahun kemerdekaan repoeblik Indonesia ke, 81),89 Warga Binaan Rutan Singkil Kelas IIB Terima Remisi HUT RI 2026, Satu Orang Langsung Bebas.

Aceh Singkil,| Media Buser. Co. Id.senen.tgl.17/8/2026), Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, pada 17 Agustus 2026. Dihadiri Bupati Aceh Singkil Porkopimda dan tamu undangan lainnya
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Singkil Kelas IIB, Cepy Mulyawan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 89 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) HUT RI 2026 dengan besaran remisi yang bervariasi.
Adapun rincian penerima remisi tersebut adalah sebagai berikut:
Remisi 1 bulan sebanyak 21 orang
Remisi 2 bulan sebanyak 20 orang
Remisi 3 bulan sebanyak 27 orang
Remisi 4 bulan sebanyak 17 orang
Remisi 5 bulan sebanyak 2 orang
Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang
Selain itu, terdapat 1 orang warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang langsung mengantarkan yang bersangkutan bebas pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut Cepy Mulyawan, pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi wujud nyata perhatian negara dalam mendorong semangat perubahan dan perbaikan diri bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, lanjutnya, juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Pelaksanaan penyerahan remisi di Rutan Singkil Kelas IIB berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh rasa syukur. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Pemberian remisi umum pada momen Hari Kemerdekaan merupakan agenda nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai inti dari proses pelaksanaan pidana.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta siap kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat. (SM/ RED)
