KEWAJIBAN DAN PERAN JURNALIS BERDASARKAN UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

JAKARTA, H&K CYBER – Jurnalis profesional wajib mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga kemandirian, melindungi hak rahasia narasumber, serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jum’at (14/8/2026)
Tujuannya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
PERAN DAN KEWAJIBAN JURNALIS
1. Menjaga Kemandirian Berita
Menulis dan menyiarkan berita yang bebas campur tangan pihak lain — baik kekuasaan maupun pemilik modal — agar tetap jujur dan berpihak pada kebenaran.
2. Memverifikasi dan Menyajikan Secara Berimbang
Memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum dimuat; memberikan ruang tanggapan kepada semua pihak terkait agar berita tidak berat sebelah.
3. Taat Kode Etik Jurnalistik
Selalu berpedoman pada kebenaran; dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, serta menyesatkan pembaca/pendengar.
4. Mendapat Perlindungan Hukum Negara
Meliput dan menyampaikan informasi sah mendapat perlindungan hukum langsung berdasarkan Undang-Undang Pers.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
Hak Tolak: Wajib melindungi identitas narasumber yang meminta dirahasiakan dan tidak dipaksa mengungkapkannya kepada pihak mana pun.
Hak Jawab & Hak Koreksi: Setiap orang yang merasa dirugikan berhak menyampaikan tanggapan atau pembetulan; wajib dimuat secara seimbang dan proporsional tanpa biaya.
Menyampaikan Informasi yang Mencerahkan: Pers berfungsi mengawasi jalannya negara, mendidik masyarakat, dan membangun kesadaran publik secara konstruktif.
INGIN MENDEALAMI LEBIH LANJUT?
Saya dapat uraikan secara rinci:
1. Pasal-pasal pokok dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Cara penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers
3. Isi lengkap Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Penulis: Arfendy
