SOROTAN TAJAM: Mengabaikan Konfirmasi Wartawan Bukan Hal Sepele — Mengandung Unsur Sanksi yang Mengikat

SAMBAS, H&K CYBER — Perjalanan tugas wartawan dalam menyajikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ternyata masih penuh liku-liku dan hambatan. 

Banyak oknum pejabat publik terkesan sengaja berpura-pura tidak paham terhadap peran, fungsi, serta hak dan kewajiban insan pers, sekaligus mengabaikan semangat transparansi dan keterbukaan informasi.

Inti Masalah: Sikap “Masak Bodoh” Pejabat Publik

Para pejabat publik, termasuk di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sambas, kerap menyepelekan konfirmasi wartawan. 

Sikap bungkam, menghindar, hingga mengabaikan pertanyaan konfirmasi bukan sekadar ketidakpedulian — melainkan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Dasar Hukum & Pendapat Ahli

Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W, CFLE:

“Mengabaikan konfirmasi wartawan adalah bentuk tidak menghormati transparansi publik dan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi penyebaran informasi yang berimbang kepada masyarakat.”

Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Badan publik WAJIB menyediakan informasi yang akurat, benar, dan lengkap. Menghindar = menutup akses rakyat atas hak informasinya.

2. Kode Etik Jurnalistik — Pasal 3

Wartawan wajib melakukan konfirmasi silang (check and re-check). Pihak yang dihubungi memiliki hak jawab sekaligus kewajiban memberikan klarifikasi — pengabaiannya merampas hak tersebut dan membuat berita menjadi tidak berimbang.

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 — Pers, Pasal 18 Ayat (1)

Setiap orang DILARANG MENGHAMBAT ATAU MENGHALANGI pelaksanaan tugas pers.

Menghindar secara sengaja, menolak memberikan keterangan tanpa alasan sah, atau mempersulit akses konfirmasi dapat dikategorikan sebagai penghambatan tugas jurnalistik dan DIKENAKAN SANKSI PIDANA.

Kesimpulan: Diamnya Pejabat = Melanggar Hukum

– Bukan hal sepele — sikap bungkam/menghindar = tidak transparan, tidak akuntabel, bertentangan dengan UU KIP

– Menghambat hak masyarakat menerima informasi berimbang

– Jika disertai tindakan menghalangi/membatasi peliputan → masuk ranah pidana berdasarkan UU Pers

– Konfirmasi adalah HAK wartawan dan KEWAJIBAN pejabat publik — bukan permohonan belas kasih

“Tidak semua diam itu emas. Diamnya pejabat publik saat dikonfirmasi justru menegaskan ketidakjujuran dan ketakutan atas sorotan fakta yang sebenarnya.” (RUDI)