Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelundupan Narkotika di Bakauheni, Libatkan Oknum Polri dan TNI

LAMPUNG SELATAN, H&K CYBER – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika lintas provinsi di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang dan mengamankan barang bukti yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp5 miliar.

Barang Bukti

– Sekitar 5 kilogram sabu-sabu

– 202 butir pil ekstasi

– 1 buah tas ransel hitam

– 4 unit telepon seluler

– 2 unit kendaraan bermotor

Terlapor & Dugaan Peran

– HB (Anggota Brimob): Diduga membantu meloloskan narkotika dari Jakarta menggunakan kendaraan

– DK (Anggota aktif TNI AL): Diduga membawa barang bukti ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas

– HS (Mantan anggota Kopassus): Diduga sebagai pemilik barang narkotika

– HR (Warga sipil): Diduga bertugas menjemput narkotika dari Medan

Proses Penanganan

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, penindakan dilakukan tanpa memandang latar belakang atau jabatan pelaku:

– HR dan HB → Diproses secara hukum oleh Ditresnarkoba Polda Lampung

– DK → Diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk ditangani sesuai peraturan peradilan militer

“Siapa pun yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu 4 Juli 2026.

Pemenuhan Kode Etik Jurnalistik:

– Menggunakan istilah “diduga” karena kasus masih dalam proses penyelidikan

– Menyajikan informasi secara berimbang dan berdasarkan keterangan resmi kepolisian

– Tidak menghakimi atau menyatakan status bersalah sebelum ada putusan hukum yang tetap

– Menyampaikan proses penanganan secara jelas dan faktual. (RED)