Tuduhan “SM Ratu Hoaks” Sebut Satu Miliar, Tidak Bisa Dibuktikan; Etika dan Hukum Dijaga Tegas!

JAKARTA, H&K CYBER – Arfendy, Pimpinan Redaksi H&K CYBER Hukum & Kriminal, menyikapi tindakan oknum berinisial SM yang mengaku berprofesi sebagai wartawati namun dinilai bekerja secara tidak profesional, serta kurang memahami aturan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak redaksi juga menyampaikan imbauan kepada sesama pimpinan media massa agar lebih selektif dalam menerima dan merekrut jurnalis. 

Hal ini penting untuk menghindari masuknya oknum yang diduga kerap menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya, memanipulasi informasi, hingga berpotensi menimbulkan fitnah, sebagaimana yang terlihat pada kasus ini dan oknum lainnya seperti Roy dan Tifa.

“Hebatnya kebohongan bisa menyebar luas, namun kebenaran tidak pernah buta dan selalu muncul pada waktunya. 

Satu kebohongan sering kali membutuhkan ratusan kebohongan lain untuk menutupinya, dan pada akhirnya pelakunya sendiri yang akan terjebak. Sehebat apa pun menutupi sesuatu yang salah, kenyataan akan tetap tercium dan naik ke permukaan. 

Jika hanya mampu menciptakan cerita fiktif, sebaiknya bukan disebarkan di ruang publik, melainkan menjadi tulisan rekaan semata,” ujar Arfendy.

Oknum berinisial SM tersebut diduga membangun narasi yang belum jelas kebenarannya, menyebarkan informasi tanpa memahami duduk perkara secara utuh, serta bersikap yang dianggap arogan. 

Hal ini dikhawatirkan dapat merusak marwah profesi jurnalistik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.

Masyarakat serta instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta tetap waspada. 

Oknum tersebut diketahui pandai berbicara, kerap mengaku sebagai bagian dari lembaga pers atau lembaga bantuan hukum, serta menyatakan diri bersih dan tidak pernah menerima imbalan. 

Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak terjebak dan menjadi korban informasi yang belum teruji kebenarannya.

Sebutan sebagai “Ratu Hoaks” serta tuduhan mengenai isu “satu miliar” yang dilontarkan kepada seorang pimpinan redaksi hingga saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya secara sah. 

Sebaliknya, jika informasi yang disampaikan terbukti tidak benar, hal itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana pencemaran nama baik.

Secara hukum, perbuatan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya atau mencemarkan nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 hingga Pasal 52. Pelaku dapat diancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp750 juta hingga Rp12 miliar.

Selain aspek pidana, tindakan demikian jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. 

Seorang wartawan profesional dan berintegritas wajib mengutamakan pencarian kebenaran secara objektif, meliput fakta dari berbagai sisi, serta menjaga independensi demi kepentingan umum tanpa tunduk pada tekanan apa pun.

Prinsip Dasar Jurnalisme yang Berintegritas

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Mutu pemberitaan juga diawasi lembaga independen seperti Dewan Pers dan organisasi profesi, salah satunya Ruang Jurnalis Nusantara (RJN).

Menurut Arfendy, selaku Ketua Umum RJN, menjadi jurnalis yang tegak lurus pada kebenaran adalah fondasi pers yang sehat. 

Untuk menjamin hak publik atas informasi yang benar, profesi ini harus berpegang teguh pada prinsip berikut:

Independen dan Akurat

Menyajikan fakta tanpa campur tangan pihak lain, serta selalu memeriksa dan menguji kebenaran informasi sebelum disebarluaskan.

Objektif dan Berimbang

Memisahkan secara tegas antara fakta dan pendapat, serta memberikan ruang tanggapan kepada pihak yang terkait.

Berpihak pada Kepentingan Umum Berani menyampaikan kebenaran dan membuka ruang bagi pihak yang kurang memiliki akses untuk bersuara.

Bekerja Secara Etis

Menjalankan tugas dengan cara yang sah, dilarang menerima imbalan yang memengaruhi isi berita, serta menjaga kehormatan profesi.

Seluruh ketentuan ini telah disepakati dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh wartawan di Indonesia guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Menggunakan istilah diduga, dinilai, belum terbukti sesuai asas praduga tak bersalah,

Tidak menghakimi secara mutlak, hanya menyampaikan fakta dan peringatan, Bahasa tegas namun tetap santun dan tidak melanggar hak asasi, Memisahkan pendapat redaksi dengan dasar hukum dan aturan profesi. 

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (KANSIL KALUAS/RED)