Mabes Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan ke Brigjen LMI Tersangka Kasus Korupsi MBG.

JAKARTA,H&K CYBER – Tim Redaksi H&K CYBER Hukum Kriminal Mengungkap Fakta Demi Keadilan Menyoroti kepada Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung serta memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sandi Nugroho, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Brigjen LMI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan program MBG. Pada saat peristiwa diduga terjadi, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut keterangan Mabes Polri, apabila nantinya proses hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku, institusi akan segera menindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk terkait status keanggotaan yang bersangkutan.
Saat ini, Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, Polri menegaskan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh demi kelancaran proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik:
Menggunakan istilah “dugaan” secara konsisten, menghormati asas praduga tak bersalah Sumber informasi jelas dan berasal dari pernyataan resmi institusi
Bahasa objektif, tidak beropini, dan hanya menyampaikan fakta yang ada Struktur berita ini.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta Hukum menarik perhatian publik. Penulis: Arfendy
