Sidik (Ahli Waris) Nilai Dugaan Kerugian: Rp 1.480.000.000,- Terduga: GSA (Oknum Advokat) Dugaan Khusus: Yakayasa / Manipulasi Dokumen Otentik Sehingga Cairkan Duit!
JAKARTA BARAT, H&K CYBER – Kronologi & Modus Kejadian 1. Dana sebesar Rp 400 Juta Awalnya disampaikan sebagai pinjaman untuk keperluan pengurusan administrasi (MHT). Ternyata tidak terbukti hasilnya nol justru yakayasa surat otentik. Keterangan ahli waris kepada awak media..
Namun, keterangan pada bukti transfer diubah secara sepihak dari tulisan “Pinjaman Dana” menjadi “Fee Advokat”, tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kesepakatan yang jelas antara kedua pihak.
2. Hasil Penjualan Tanah Rp 1,08 Miliar
Tanah warisan seluas 154 m² yang berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijual kepada PT. Pakubuwono Property.
Ketika pelapor mengirimkan surat somasi kepada pihak pembeli, diperoleh jawaban bahwa pembayaran senilai Rp 1.080.000.000,- telah disalurkan ke rekening BCA atas nama Gatot Suharto Amkas, SH, lengkap dengan bukti pendukung yang terlampir.
Menurut keterangan pelapor, penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya, tidak disertai laporan pertanggung jawaban, serta dokumen-dokumen asli terkait transaksi dan pengurusan aset dikuasai oleh terduga dan tidak diserahkan kepada ahli waris.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pidana: Diduga memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan), serta dugaan yakayasa atau manipulasi dokumen otentik.
Ancaman hukumannya lebih berat jika terbukti dilakukan dalam kedudukan yang mendapatkan kepercayaan dari klien.
Peraturan Profesi:
Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
khususnya ketentuan:
Pembayaran jasa advokat harus berdasarkan kesepakatan tertulis; dalam hal ini disepakati pembayaran dilakukan setelah seluruh proses pekerjaan selesai.
Dilarang mengubah keterangan transaksi tanpa persetujuan pihak lain.
Wajib mempertanggung jawabkan seluruh dana milik klien dan menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang berhak.
Advokat hanya berhak menerima salinan dokumen, bukan dokumen asli otentik milik klien.
Alat Bukti dan Keterangan Pelapor Bukti transfer dana beserta catatan perubahan keterangan transaksi
Keterangan saksi atas peristiwa yang terjadi
Surat jawaban resmi dari PT. Pakubuwono Property
Dokumen surat somasi dan balasan terkait kasus ini
Menurut keterangan pers Muhammad Sidik selaku pelapor, ia mendapati hal-hal yang dianggap janggal.
Ia juga telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor surat B/20803/VI/14/2026 untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyampaikan bahwa dalam laporan yang diterimanya justru dirinya yang dilaporkan, sehingga meminta penegak hukum bekerja secara teliti.
Ia menduga adanya manipulasi atau pemalsuan keterangan, serta meminta kepolisian untuk menyita dan memeriksa seluruh dokumen yang dikuasai oleh Gatot Suharto Amkas guna memperoleh kejelasan fakta yang sebenarnya.
Hal yang Dimohonkan Pelapor
1. Dewan Kehormatan PERADI segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pihak Kepolisian memproses laporan dugaan tindak pidana agar diperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
3. Pelapor meminta agar seluruh dana sebesar Rp 1,48 Miliar dikembalikan secara utuh beserta ganti rugi yang layak.
Catatan Redaksi:
Semua keterangan yang disampaikan di atas adalah versi dan laporan dari pihak pelapor.
Setiap orang berhak atas pembelaan diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak terduga berhak memberikan tanggapan dan penjelasan seperlunya untuk melengkapi informasi peristiwa ini. (RED)
