PIDANA PETUGAS KEBERSIHAN! AROMA BAU MENYENGAT MENGGANGGU PERNAPASAN, BISA DIPENJARA & DENDA MILIARAN!

JAKARTA BARAT, RJNPOS – Team redaksi BUSER TV minta tanggapan Ustadz Fauzi mengatakan dinilai Buruk! Warga Kampung Gusti Geram, Wilayah Rt 06 Tersebar aroma busuk bau Sampah MENYENGAT! Aroma busuk yang tercium dari tumpukan sampah disebabkan oleh proses dekomposisi (pembusukan) bahan organik seperti sisa makanan, sayuran, dan sampah basah lainnya oleh bakteri.
Kondisi kebersihan di wilayah RW 05 Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Jumat (24/4/26)
Ketika Redaksi BUSER TV wawancarai kepada Yani Ketua RW 05 Wijaya Kusuma Menegaskan Mutu dan kualitas pengelolaan lingkungan perlu mencari tenaga tambahan untuk bantu Kosim untuk angkut sampah. Selain Yani RW 05 Berencana tahun ke depan akan berupaya setiap Rumah sediakan bak sampah lebih efisien dan tepat sasaran langsung di angkut.
Dinilai masih jauh dari harapan dan harus segera diperbaiki secara total!
Keluhan paling keras warga Kampung Gusti tak disebut identitasnya menjelaskan, tepatnya di kawasan jalan wilayah RT 06. Warga mengaku sudah tidak tahan dengan bau sampah!.
Setiap Warga melintas Wilayah RT 06 tidak layak tempat taro sampah sangat menyengat pihak bagian pengangkut Sampah tersebut bernisiar Kosim kerjanya seenaknya sampah berhari hari ngak diangkut kata Warga “Warga minta segera ganti Pengangkut Sampah yang “BERAMANAH”
Diminta RT dan RW segera evaluasi sampah tersebut jangan di biarkan mengganggu pernapasan dan kesehatan anak anak kecil yang lewat dampak kesehatan.
BAU TAK SEDAP MENGGANGU KENYAMANAN
Berdasarkan pantauan Tim Jurnalis BUSER TV di lapangan, tumpukan sampah diduga menumpuk dan tidak terangkut secara maksimal atau pengelolaannya kurang tertib.
Hal ini menyebabkan aroma busuk menyebar ke seluruh penjuru jalanan Kampung Gusti wilayah RW 05 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Sudah beberapa hari ini baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari panas terik.
Sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan kita semua,” keluh salah satu warga setempat Tak mau sebut identitasnya menjelaskan.
Kritikkan tajam kepada RW 05 Wijaya Kusuma Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Selain tidak sedap dipandang mata, tumpukan sampah yang dibiarkan menjadi sarang tikus dan nyamuk penyakit dan sangat berpotensi menimbulkan wabah jika dibiarkan terus-menerus.
TUNTUTAN KEPADA PENGURUS: Masyarakat menuntut pihak pengurus RW 05 dan RT 06 untuk segera bertindak cepat: SEGERA TINDAK LANJUTI: Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut!
TINGKATKAN MUTU PELAYANAN: Perbaiki sistem pengangkutan dan kebersihan agar lebih profesional dan rutin.
Sorotan pengangkutan seenaknya tanpa disiplin bila perlu cari pengganti yang lebih produktif RT/RW segera ambil sikap tegas kepada pengangkutan ngak bisa kerja segera dipecat? “Jangan dibiarkan”
JAGA KESEHATAN LINGKUNGAN: Lingkungan yang sehat adalah hak utama setiap warga negara.
Kami harap ada perubahan signifikan dalam waktu dekat. Kebersihan adalah cerminan kedisiplinan dan kualitas pengelolaan wilayah!.
Jangan anggap remeh! Kondisi sampah yang menumpuk dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat hingga mengganggu pernapasan warga bukan sekadar masalah kebersihan biasa, melainkan bisa menjadi TINDAK PIDANA yang diancam hukuman berat!
Hal ini berlaku juga bagi oknum petugas kebersihan atau pihak yang bertanggung jawab RT/RW yang terbukti lalai, tidak menjalankan Fungsi tugas, atau bahkan sengaja membiarkan sampah menumpuk sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
BAHAYA YANG NYATA!
Bau sampah yang tidak terkelola dengan baik mengandung gas beracun dan bakteri patogen. Paparan terus-menerus dapat menyebabkan:
Gangguan pernapasan akut (ISPA, asma, bronkitis)
Iritasi mata dan tenggorokan
Penurunan kualitas udara yang berbahaya bagi anak-anak dan lansia
Potensi wabah penyakit menular
DASAR HUKUM YANG KERAS!
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan membiarkan sampah menumpuk hingga menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan dapat diproses secara pidana:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 40 menyatakan:
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma/standar yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau kerusakan lingkungan, diancam pidana penjara 4 sampai 10 TAHUN dan denda Rp 100 Juta sampai Rp5 MILIAR!”
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99 mengancam pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan:
Penjara 3 sampai 10 TAHUN
Denda Rp 3 MILIAR sampai Rp 10 MILIAR!
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berat seperti pemecatan, denda lokal, hingga kewajiban mengganti kerugian!
PERINGATAN KERAS!
Kami menuntut kepada seluruh petugas kebersihan, pengurus wilayah, dan pihak terkait di RW 05 khususnya RT 06 Kampung Gusti:
Berhenti Mengabaikan Tugas! Segera Angkut Dan Bersihkan Semua Tumpukan Sampah Sekarang Juga! Jangan Sampai Menyebabkan Gangguan Kesehatan Yang Berat!
Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dan kondisi tetap memprihatinkan, kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan pihak berwajib untuk diproses secara hukum pidana!! Penulis: Arfendy S.Kom.l, CFLE
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (REDAKSI BUSER TV)
