Miris!! Kontraktor Abaikan K3, Pekerja Proyek Senilai Rp 22,794 Miliar Tak Memakai Alat Pelindung Diri!!

SAMBAS, RJNPOS – sebuah pemandangan kontras terjadi pada proyek Peningkatan Irigasi Rawa Komplek Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang dikerjakan oleh
PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA, selaku pemenang proyek rekontruksi senilai Puluhan Miliar, diduga rekan pelaksana belum melindungi pekerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3
Jum’at 17 April 2026 Berdasarkan pantauan beberapa media di lapangan, terlihat pemandangan di area para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai seperti, ada hanya pakai helm, ada pakai sepatu boat, sendal jepit, bahkan tidak memakai alat pelindung diri atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fakta Proyek Irigasi Rawa, Yang Menelan Anggaran Besar
Berdasarkan informasi proyek tersebut, berikut adalah detail pekerjaan tersebut
Nomor Kontrak: PS102/T/Bws9.8.1/2026/02
Tanggal: 30 Januari 2026.
Nomor SPMK: PS102/T/Bws9.8.1/2026/63
Tanggal: 2 Fembruari 2026
Nama Pekerjaan: Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) Kabupaten Sambas
Lokasi: Kabupaten Sambas
Jangka Waktu: 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender
Nilai Kontrak: Rp 22.794.979.000,00- (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Pelaksana: PT.ANUGRAH BAYUARYA PERKASA
Awak media menghampiri beberapa pekerja yang sedang bekerja, saat dipertanyakan tidak memakai APD atau K3, Salah dari mereka menyebutkan;
“Panas Bu, apalagi suasana semangkin panas Bu,” ujar pekerja.
Disisi lain, Revie Ashary Ketua IWOI Kabupaten Sambas saat dimintai tanggapan,
“Menurut saya, yang K3 itu kewajiban pelaksana, menurut UU dan sudah dianggarkan, dan juga harus dicairkan oleh pelaksana,”tuturnya
Lanjut, dan pelaksana wajib menyediakan K3, pekerja harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurutnya, tidak menggunakan K3 udah melanggar, itu perlu dipertanyakan. Selain itu, dampaknya, berbahaya bagi tukang-tukang itu, tidak menggunakan K3 seperti helm, sepatu dan rompi,” tegas Revie Ashary.
Dasar hukum: Pelanggaran UU K3
Abaikan standar K3 bukan sekedar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerjanya.
Secara lebih spesifik, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.08/MEN/VII/ 2010 mewajibkan pengusaha atau pengurus proyek untuk menyediakan APD bagi tenaga kerja dengan sesuai standar nasional (SNI).
Jika terbukti lalai, kontraktor pelaksana terancam sanksi administratif hingga pidana. Kelalaian ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari pihak terkait.
Publik kini menuntut transparan dan ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bagaimana mungkin proyek yang menelan puluhan miliar tidak mampu menyediakan perlengkapan keselamatan standar bagi para pekerjanya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas, pengawas K3, dan rekan Pelaksana belum bisa terkonfirmasi atau belum memberikan keterangan resmi. (RUDI/RED)
