RETAK ETIKA, INTEGRITAS! DUGAAN OKNUM WARTAWAN MEMBELOT, “MEMBUNGKAM” SOROTAN PUBLIK

JAKARTA, RJNPOS – Dunia pers kembali diguncang dugaan pelanggaran berat yang mencederai martabat profesi. Kali ini, sorotan tertuju pada ulah oknum wartawan yang diduga membelot dan memilih untuk “MEMBUNGKAM” di tengah kasus besar yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kejujuran dan keberanian yang seharusnya menjadi napas jurnalistik?
Membelot dari Prinsip Dasar
Seharusnya, wartawan hadir sebagai mata dan suara rakyat, yang berani mengungkap kebenaran tanpa takut dan tanpa pamrih.
Namun, dalam kasus yang sedang berkembang, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian oknum justru berbalik arah.
Alih-alih memberitakan fakta yang menyangkut kepentingan publik dan dugaan pelanggaran hukum, mereka diduga memilih jalan sunyi.
Menutup mata, menutup mulut, dan membiarkan kebenaran tertimbun oleh kepentingan tertentu yang tidak jelas.
Tindakan ini bukan sekadar diam, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat kepada dunia pers.
Pelanggaran Kode Etik yang Nyata Tindakan membungkam informasi atau menyembunyikan fakta jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 Kode Etik menegaskan. “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Membungkam berarti tidak independen dan menyembunyikan kebenaran.
Pasal 6 UU Pers menyatakan bahwa pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar, bukan malah menutupinya.
Ketika wartawan memilih untuk diam demi keuntungan pribadi, tekanan, atau kepentingan kelompok, maka etika retak, integritas runtuh, dan kepercayaan publik hancur lebur.
Bahaya “Wartawan Bayaran”
Dugaan bahwa ada oknum yang “dibeli” atau dipengaruhi agar tidak memberitakan adalah penyakit yang sangat berbahaya. Ini menjadikan profesi mulia ini seolah-olah bisa diperjualbelikan.
Jika kebenaran bisa dibungkam dengan uang atau kekuasaan, maka demokrasi akan lumpuh, dan keadilan akan sulit ditegakkan.
Publik berhak tahu, dan wartawan berkewajiban menyampaikannya—tanpa kompromi.
Seruan untuk Bertindak
Kami mendesak:
1. Organisasi Profesi seperti PWI, AJI, RJN dan Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika ini. Sanksi tegas harus diberikan sebagai pelajaran agar tidak terulang.
2. Media Massa harus membersihkan diri dari oknum yang tidak berintegritas. Jangan biarkan satu ulat busuk merusak sekeranjang apel.
3. Masyarakat tetap waspada dan kritis. Dukunglah media dan wartawan yang benar-benar Jujur, Setia, dan Berani.
“Etika yang retak tidak bisa diperbaiki dengan diam. Integritas yang runtuh hanya bisa dibangun kembali dengan keberanian mengakui kesalahan dan kembali pada kebenaran.”
Kebenaran tidak boleh dibungkam. Keadilan tidak boleh ditutup mata.
Retak Etika, Retak Integritas: Dugaan Oknum Wartawan Membelot “MEMBUNGKAM” Sorotan Publik.
Polemik proyek Pembangunan Pintu Air Irigasi 41 titik di Kabupaten Sambas, dengan anggaran senilai Rp 18,445 Miliar kian memanas.
Proyek yang sempat viral diberitakan beberapa media, bahwa proyek pintu air irigasi tersebut bagian fisik proyek diduga tidak sesuai spesifikasi
Namun anehnya, muncul oknum wartawan yang membela proyek fiktif, Diduga korupsi Anggaran tahun 2026.
Salah Satu Media BUSER.KPK.COM Terbitan Lokal Kalbar Dugaan Oknum Wartawan Membelot Becking Proyek Pintu Air fiktif Sorotan dengan berjudul : Masyarakat Petani desa semelagi Apresiasi pembangunan pintu Air, Bantah Isu Mangkrak!. Tanpa Varifikasi dulu langsung Tayang!!. Sorotan disebut “Media Proyek fiktif BUSER KPK”
Padahal, dipemberitaan tidak ada menuliskan bahwa proyek tersebut “Mangkrak” hanya menuliskan berjudul.
“Sorotan Publik, Kalau Risih Jangan Jadi Pejabat “Pejabat Publik Dinas BWSK dan Kontraktor” Hadir Wartawan pada “Bungkam Semua”
Pimpinan Redaksi Media UngkapFakta Id menanggapi dan menilai atas sikap oknum wartawan Bernisiar U yang menyebutkan Narasi tidak pas, hanya membuat berita kualitas rendah “bantah isu mangkrak.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah standar Dewan Pers untuk mengukur profesionalisme, meningkatkan kualitas penulisan sebagai jurnalistik, dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
UKW terdiri dari jenjang muda, madya, dan utama, dengan fokus pada etika, verifikasi berita, dan keterampilan teknis.
UKW bertujuan membedakan wartawan profesional dari konten kreator, serta menjadi benteng melawan hoaks.
Wartawan yang tersertifikasi mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat saat menghadapi masalah.
“Ketika saya sadar: ini bukan sekedar proyek atau pemberitaan, ini adalah matinya integritas Pers.
Wartawan seharusnya menjadi pintu kebenaran. Tapi ketika seorang wartawan sudah berubah menjadi penjaga atau menjadi pelindung proyek yang ditutup-tutupi “ia bukan lagi suara rakyat” melainkan yang ingin membungkam publik,” ungkap Rudi Kurniawan W CFLE
Kita juga tidak bicara satu orang, melainkan sedang bicara tentang bagaimana profesi pers bisa dipakai untuk mengatur narasi, membelokan sorotan publik, dan mengunci ruang verifikasi.
“Saya menyebutkan ini bukan hanya penyalahgunaan profesi wartawan, ini menyangkut Marwah dan citra insan pers.
Mari kita bicara UU Pers di Pasal 6 Kode Etik jurnalistik (KEJ) sangat jelas tertulis bahwa wartawan “tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan diwajibkan menaati Kode Eti. Artinya, pelanggaran terhadap etik profesi Jurnalistik.
Menurutnya, keberadaan oknum wartawan menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika atau integritas sebagai profesi kewartawanan.
Sebagai insan pers, fungsi utama seorang wartawan adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik (fungsi kontrol sosial)
“Seharusnya ada jarak yang jelas antara insan pers dengan objek berita. Bagaimana mungkin ia bisa meliput berita objektif??
Ini jelas melanggar kode etik dan integritas wartawan,” jelasnya Rudi Kurniawan W CFLE
Dilain sisi salah satu warga setempat, sebut saja Pandi saat di wawancarai ia mengatakan:
Setahu saya proyek ini tahun 2025. Ada beberapa titik Proyek Pintu Air di Kecamatan Selakau.
Kalau saya melihat Proyek ini tidak seimbangan, Coba lihat di bagian fisik pintu air, retak, bagian susunan turap di pasang agak jarang dan sudah mengalami pecah,”sebutnya
“penimbunan tanah pintu air ada yang di timbun ada yang tidak, seperti tidak rata!!. seperti bagian turap itu pk dan penimbunan tanahnya kurang padat seperti asal asalan. Lihat yang Itu pak, kayu-kayunya masih nempel tidak dibuangnya,”ucap Pandi
Lanjutnya lagi, yang saya lihat bentuk da yang pecah – pecah dan ditambal tersebut.
Saya petani, Kalau bocor masuk kesawah kami, kami bisa gagal panen. Dengan adanya ini sebenarnya kami bersyukur-bersyukur.
Tapi menjamin ngak kalau proyeknya seperti ini? Keluhnya.
“Kami selaku warga disini ya suka adanya pembangunan ini, namun kurang puas Pembangunan Pintu Air Kabupaten Sambas pak.
Kayak di sana di Desa Seranggam, lebih itu parah lagi dari yang ini pak.
Bagian penimbunannya tanah tidak padat pak, udah ada yang ropos tanahnya, belum lagi fisiknya pak “kalau bapak ingin jelas datang saja kesana bagaimana keadaan Proyek pintu air tersebut,” jelasnya.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (Red)
