Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Dana Rp 1,08 Miliar KEJAM & TAK BERMORAL!

Foto : Dok. Muhammad Sidik Bersama Benni Syarifudin

JAKARTA, RJNPOS – Kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah warisan kembali menyeruak. Kali ini menyoroti tindakan oknum pengacara yang diduga mempermainkan hak ahli waris di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Keprihatinan dan kemarahan mendalam disampaikan langsung oleh pihak ahli waris Almarhum Rodjali Sa’aman / Muhammad Sidik melalui percakapan yang terekam. Dengan nada tinggi dan emosi yang tak terbendung, ahli waris menuntut pertanggungjawaban atas perlakuan yang sangat tidak adil.

Kutipan Pernyataan Ahli Waris:

“Ya nggak itu lagi jadinya. Tapi yang gua heran, Lu tega-teganya Pak! Dapat duit 1 Miliar 80, katakan yang 400 juta itu pinjaman. Terus 1 Miliar 80 itu, gua dikasih cuma 50 Juta? Enak banget Lu! Duit Muhammad Sidik lu diapain, ngapain itu?!”

“Makanya ya gua bilang, sedikit barangkali berkah. Yang banyak belum tentu berkah. Siapa nanti yang akan lebih susah duluan, ya gitu. Nanti kita ketemu di darat lah. Yang penting saya ada laporan.”

Kronologi Dugaan Kejahatan

Diketahui, tanah Ahli Waris Almarhum Rodjali Sa’aman seluas 154 M2 yang terletak di area Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil terjual kepada PT. Pakubowono Property dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.080.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah).

Namun, ironisnya, sebagai ahli waris yang berhak penuh atas aset tersebut, H Rozali sebagai pelataran hanya menerima uang sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Transfer langsung oleh Gatot Suharto Amkas SH. Kata Rozali.

Sementara itu, oknum pengacara yang ditunjuk menguasai dana fantastis tersebut dengan alasan yang tidak dapat diterima, termasuk menyisihkan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa persetujuan dan transparansi yang jelas.

Sikap Tegas Pihak Ahli Waris

Menyikapi perlakuan yang dinilai “Kejam” dan mencederai rasa keadilan, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tegas.

Status: Laporan Polisi telah / akan diproses. TKP / Wilayah Hukum: Polres Jakarta Selatan.

Tersangka Dugaan: Gatot Suharto Amkas SH (Oknum Pengacara). Penggelapan uang Hasil Jual Tanah Waris Muhammad Sidik (Pemerasan & Penggelapan) serta pelanggaran kode etik profesi.

“Ini bukan soal jumlah, tapi soal moral. Mengambil hak orang lain dengan cara licik dan membiarkan ahli waris hanya mendapat recehan adalah tindakan biadab dan tak bermoral. Hukum harus bekerja,” tegas pihak korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan. 

Berikut adalah naskah berita yang disusun dengan gaya Jitu, Tegas, dan Terukur sesuai informasi yang Anda berikan:

AHLI WARIS MENGADU KE DEWAN KEHORMATAN PERADI

Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Dana Rp 1,08 Miliar, Langgar Kode Etik Profesi

JAKARTA – Tidak hanya menempuh jalur pidana di kepolisian, pihak ahli waris Almarhum Rodjali Sa’aman / Muhammad Sidik kini juga melaporkan oknum pengacara ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Langkah ini diambil sebagai bentuk tuntutan tanggung jawab moral dan etika profesi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah warisan yang nilainya mencapai Rp 1.080.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah).

Oknum yang Dilaporkan

Nama yang menjadi teradu dalam kasus ini adalah Gatot Suharto Amkas, SH, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus penjualan aset tanah seluas 154 M2 di wilayah Kemayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan Pelanggaran Berat

Dalam laporan yang disampaikan, ahli waris bahwa oknum pengacara tersebut telah melakukan tindakan yang sangat mencederai kepercayaan dan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

1. Menguasai dan tidak menyerahkan dana hasil penjualan tanah milik klien secara utuh.

2. Diduga mengambil sebagian dana secara diam-diam tanpa persetujuan dan transparansi yang jelas.

3. Bertindak tidak profesional dan tidak memegang teguh prinsip kejujuran serta keadilan yang menjadi dasar profesi advokat.

Tuntutan Pihak Ahli Waris

Kami menuntut Dewan Kehormatan PERADI untuk segera memproses laporan ini secara transparan dan adil. 

Tindakan yang dilakukan oleh Bapak Gatot Suharto Amkas, SH dinilai sangat “kejam dan tidak bermoral”, karena mempermainkan hak ahli waris orang yang sudah mempercayakan urusan hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Selain proses hukum di pengadilan, kami juga ingin agar organisasi profesi menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik advokat Indonesia,” tegas perwakilan ahli waris.

Proses Selanjutnya

Laporan ini kini telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Kehormatan PERADI Jakarta Pusat. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, oknum pengacara tersebut dapat dikenakan sanksi dipecat, penangguhan hak praktik, hingga pencabutan keanggotaan dan lisensi advokat.

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (Tim Redaksi)