KPK “Usut tuntas” Sorotan Aroma Korupsi RSUD Banten Diduga Dana Jaspel Covid-19 Sebesar Rp.26 Miliar Kasus Pengadaan Mobil Ambulans!!

Foto : Dok. istimewa
BANTEN, RJNPOS – Redaksi MBS mencoba konfirmasi melalui celulurnya nomor 0812-*45*-*808 Milik Dr. Danang Dirut RSUD Banten Jl. Syech Nawawi Alenco Bantani. Ternyata tidak mau di jawab.
KPK “Usut tuntas” kasus korupsi tetap tinggi. Kami dari Ruang Jurnalis Nusantara Wadah Profesi Wartawan Tim redaksi melakukan Klasifikasi terlibat Oknum Pejabat RSUD Salahgunakan Dugaan Dana Jaspel Covid-19 Sebesar Rp.26 Miliar bermasalah!!.

Berdasarkan perkembangan terkini, tuntutan masyarakat agar KPK “usut tuntas” kasus korupsi tetap tinggi, terutama dengan adanya temuan RJN mencatat sebesar Rp.26 Miliar Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Banten! Menurut keterangan Nara Sumber tak mau sebut identitasnya menjelaskan uang tersebut digunakan pengadaan Ambulan!!.
Tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Berdasarkan UU Tipikor, terdapat 7 jenis utama korupsi.
Kerugian keuangan negara, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Pelaku diancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup Informasi berkembang ditengah-tengah masyarakat berbagai “NARA SUMBER” dilindungi oleh UUD NRI 1945 (Dasar Konstitusional).
Pasal 28F menjamin setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, yang secara tidak langsung melindungi narasumber melalui Hak Tolak.
Hak tolak memungkinkan wartawan menolak mengungkapkan identitas narasumber anonim demi keamanan mereka.
Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014), Dalam perkara pidana, narasumber yang berstatus saksi berhak atas keamanan fisik dan kerahasiaan identitas, yang dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Siap tindak lanjuti Terutama dari pihak direksi RSUD Banten sudah siap untuk melakuka pergantian UANG JASPEL yang terpakai? Tetapi ada Informasi lain yang menyebutkan jika pergantian uang jaspel itu akan dikembalikan ke KAS daerah, apakah itu betul? Terkait pengadaan Ambulan RSUD Banten, Diduga uang Jaspel bermasalah yang belum terbayar.
Hingga awal tahun 2026, konfirmasi terkait RSUD Banten bermasalah Jaspel Covid.
Informasi dari pihak Direksi RSUD Banten menyebutkan sudah siap dana di kembalikan untuk melakukan pergantian uang Jaspel bermasalah yang sudah terpakai pihak RSUD Banten.
Tetapi ada informasi lain yang menyebutkan jika pergantian uang jaspel itu akan dikembalikan ke KAS daerah, apakah itu betul? Dugaan terkiat pengadaan mobil Ambulan dana jaspel yang belum terbayar?
Persoalan Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 di RSUD Banten memang menjadi perhatian publik dan serius dari berbagai pihak, termasuk Direksi RSUD dan DPRD Banten.
Berikut adalah ringkasan informasi terkini terkait kesiapan dan status pembayaran tersebut:
Klarifikasi Direksi.
Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho, sebelumnya telah membantah rumor adanya “GAGAL BAYAR” dan menyatakan bahwa dana Insentif Jasa pelayanan tersebut, dapat mencurigai karena belum dapat kepastian.
Aduan ke DPRD. Pada akhir Januari 2026, DPRD Provinsi Banten menerima aduan resmi dari tenaga kesehatan (NAKES) terkait dana Jaspel Covid-19 senilai sekitar Rp.26 Miliar yang dikabarkan belum cair atau belum dibagikan sepenuhnya.
Proses Pencairan. Informasi dari pihak Direksi menyebutkan bahwa dana tersebut sebenarnya sudah tersedia, namun proses distribusinya memerlukan ketelitian administratif untuk memastikan tidak ada kesalahan sasaran atau masalah hukum di kemudian hari.
Harapan Tenaga Kesehatan. Para nakes, baik medis maupun non-medis, terus mendorong agar realisasi pembayaran dilakukan secepat mungkin, mengingat jasa tersebut telah dilakukan sejak masa pandemi.
Untuk mendapatkan rincian jadwal atau teknis pembagian terbaru, disarankan bagi para pegawai untuk memantau pengumuman internal dari manajemen rumah sakit atau melalui saluran informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten. (TIM/RED).
