SIDAK = MENDADAK. KABARI DULU = BUKAN SIDAK LAGI

FOTO : Dok.
JAKARTA | HKCEBER.CO.ID — UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI jelas memberi kewenangan:
Mengawasi pelayanan publik, termasuk di Lapas Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri — tanpa laporan resmi pun boleh Melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya — untuk melihat kondisi apa adanya
Mengapa Tidak Perlu Kabar Dulu? Inspeksi Mendadak = datang tanpa kabar terlebih dahulu. Tujuannya: melihat kenyataan apa adanya, BUKAN hasil yang sudah dirapikan.
Kalau harus beri tahu duluan, sama saja: “beri tahu maling sebelum ditangkap” — pasti kabur, pasti bukti disembunyikan.
Akibatnya: Pihak yang diperiksa sempat menata ulang, menyembunyikan hal tak wajar Hasil sidak tidak jujur, kehilangan maknanya sama sekali
Prosedur yang Benar Wajib / Tidak Wajib Membawa surat tugas saat datang Memberitahukan kedatangan sebelumnya Menunjukkan identitas saat tiba di lokasi Meminta izin kedatangan hari sebelumnya
Alasan Ditjenpas tak masuk akal sehat yang menuntut “pemberitahuan & koordinasi duluan” bertentangan dengan hakikat sidak itu sendiri.
Mendadak dan beri tahu duluan adalah dua hal yang saling membatalkan.
Masyarakat mendukung penuh langkah Ombudsman RI. Siapapun yang terlibat menghalangi pengawasan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penulis: Arfendy
