Dewan Pers Usulkan Perlindungan Khusus Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

JAKARTA, H&K CYBER.CO.ID – Dewan Pers bersama konstituen pers menggelar forum dengar pendapat guna mengusulkan pengaturan khusus dan perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan hasil kerja intelektual insan pers mendapatkan kepastian hukum serta nilai ekonomi yang layak, di tengah gempuran penyebaran informasi yang masif melalui berbagai platform digital dan layanan daring berskala global.
Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun akses informasi publik.
Sebaliknya, pengaturan ini diperlukan guna menjaga ekosistem pers yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
“Perlindungan karya jurnalistik adalah upaya menjamin hak atas hasil kerja yang diperoleh melalui proses penelusuran, verifikasi, dan penyusunan yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya.
Dengan demikian, kualitas informasi yang disampaikan kepada publik pun tetap terjaga,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi pembentuk undang-undang, sehingga aturan yang nantinya ditetapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha pers, pengembang teknologi, dan kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. (Penulis: Arfendy)
