TINDAKAN OKNUM HUMAS PT. ANANDA ANANDABUANA MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN DINYATAKAN MELAWAN HUKUM

SAMBAS, H&K CYBER — ARFENDY S.Kom.I, CFLE, CILJ, Ketua Umum RJN angkat bicara menilai tindakan oknum Humas PT. ANANDA ANANDABUANA selaku kontraktor pelaksana berinisial RL yang diduga mengancam wartawan merupakan perbuatan melawan hukum dan menghalangi tugas jurnalistik.

Peristiwa ini bermula setelah dimuatnya pemberitaan di sejumlah media daring, antara lain hkcyber.co.id dan tribatranusantara.co.id, yang membahas pelaksanaan proyek pengaman pantai penahan abrasi tahun 2026 di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (Senin, 13/06/2026)

Tidak terima dengan isi pemberitaan tersebut, oknum RL menghubungi wartawan melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan alasan menyatakan berita tidak sesuai fakta. 

Dalam percakapannya, ia menyampaikan permintaan sekaligus tekanan secara langsung.

“Gini ya bang, saya hanya menyampaikan ini. Silakan dihapus jika tidak sesuai fakta. Minta tolonglah dihapus. 

Kalau tidak mau dihapus, jangan berbelit-belit. Berapa lama saya harus menunggu? Jika tidak dihapus, saya akan somasi ke Polda. 

Saya tunggu 2 x 24 jam bang, kalau tidak dihapus,” ujar oknum RL.

Ketua Umum ARFENDY S.Kom.I, CFLE, CILJ, menegaskan bahwa tindakan memberikan tekanan, ancaman, serta batas waktu penghapusan berita merupakan bentuk hambatan langsung terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

“Tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

Setiap orang dilarang secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau membungkam penyampaian informasi yang berkepentingan dengan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada ketidakpuasan atau keberatan terhadap isi berita, jalur yang sah bukan dengan mengancam, melainkan melalui hak jawab atau hak koreksi yang diatur undang-undang.

Hingga berita ini disusun, wartawan yang bersangkutan masih mengkaji langkah hukum dan keamanan yang akan diambil. 

Sementara itu, pihak manajemen PT. ANANDA ANANDABUANA belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa yang dilakukan oleh oknum stafnya. (RD/RED)