SOROTAN TAJAM MERUGIKAN NEGARA : PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI KABUPATEN SAMBAS, ANGGARAN RP 14,694 MILIAR DARI APBN 2026

SAMBAS, H&K CYBER — Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Sambas yang menelan anggaran sebesar Rp 14,694 miliar bersumber dari APBN Tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari LAKSRI dan awak media.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. ANANDA ANABANUA di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (Senin, 15/06/2026)

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Perwakilan LAKSRI bersama awak media pada periode 27 Februari hingga 4 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pekerjaan.

Perwakilan LAKSRI, Rudi Kurniawan W, CFLE, menyatakan teridentifikasi adanya ketidaksesuaian pada pembuatan tetrapod atau kubus beton yang berfungsi sebagai penahan abrasi pantai.

“Kami temukan pemasangannya tidak rapat dan memiliki rongga, yang kemudian hanya ditimbun menggunakan batu kali. 

Selain itu, kubus beton yang dicetak di lokasi banyak yang sudah retak, pecah, dan rusak parah — baik yang sudah terpasang maupun yang belum digunakan. 

Jika dibiarkan, bangunan ini dipastikan akan cepat hancur saat diterjang ombak besar,” ungkapnya.

Proyek ini sejatinya bertujuan melindungi wilayah pantai Desa Danau Peredah, Kecamatan Paloh, dari ancaman abrasi yang kerap terjadi setiap tahun. 

Namun dengan kondisi material dan pengerjaan yang ditemukan, LAKSRI menilai kualitas pekerjaan sangat patut dipertanyakan dan berisiko merugikan keuangan negara.

LAKSRI meminta PT. ANANDA ANABANUA dan BWSK 1 Pontianak memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait standar teknis serta metode pelaksanaan pekerjaan tersebut. 

“Anggaran sebesar ini adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan benar-benar sesuai peruntukannya,” tegas Rudi.

DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG

LAKSRI menyampaikan permintaan resmi kepada BPK-RI dan Aparat Penegak Hukum:

1. BPK-RI melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, pemeriksaan kondisi fisik bangunan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan kontrak kerja.

2. APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan indikasi manipulasi volume pekerjaan, mark-up harga, atau penyalahgunaan anggaran yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

3. Diberikan sanksi tegas bagi penyedia jasa dan pihak pengawas yang terbukti lalai atau tidak profesional, termasuk pencantuman dalam daftar hitam perusahaan.

4. BWSK 1 Pontianak wajib membuka akses informasi secara terbuka mengenai progres pekerjaan dan laporan keuangan proyek ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. ANANDA ANABANUA maupun BWSK 1 Pontianak belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait temuan tersebut. (RUDI/RED)